Jakarta,
DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima audiensi Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN), Kamis (27/12/2018). Rombongan yang datang adalah Titi Anggarini, Feri Amsari, dan Hadar Nafis Gumay, dan lain-lain. Mereka diterima oleh Prof. Muhammad, dan Dr. Alfitra Salamm.
APHTN yang juga para penggiat Pemilu itu merasa prihatin dengan adanya kriminalisasi terhadap KPU. Hal tersebut terkait dengan upaya hukum dari tim Oesman Sapta Odang, melaporkan KPU ke Bareskrim Polri. Hal tersebut berpengaruh terhadap kemandirian lembaga tersebut. “Saya menduga ini sebagai upaya untuk menciptakan ketakutan terhadap penyelenggara Pemilu,” kata Feri Amsari.
Padahal, lanjut dia, KPU hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, bila KPU tidak melaksanakan putusan MK bisa memiliki konsekuensi. “Tidak melaksanakan putusan MK bisa dianggap melawan hukum. Untuk itu, keharusan putusan MK yang harus didahulukan,” katanya.
Dr. Alfitra Salamm dan Prof Muhammad sepakat bahwa kondisi yang terjadi sekarang ini tidak lepas dari banyaknya lembaga hukum yang mengurusi pemilu. Sebaiknya, ada cukup satu lembaga, melalui lembaga peradilan Pemilu. “Sebaiknya kita mendorong, adanya lembaga khusus Peradilan Pemilu. Ini menjadi kebutuhan mendesak kita,” kata Prof Muhammad.
Bila ada pihak lain yang mengadukan persoalan tersebut ke DKPP, tambah Alfitra, pihaknya tidak bisa menolak. Namun DKPP juga tidak bisa mendorong orang untuk melakukan pengaduan. “Kami sifatnya hanya pasif,” pungkasnya.
[Teten Jamaludin]