Jakarta, DKPP – Pemilihan Umum Tahun 2019 tinggal menghitung hari, suasana politik nasional pun semakin menghangat.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salamm berpesan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terbawa dalam arus pusaran politik nasional. Sebaiknya ASN fokus bekerja secara profesional. Sementara kepada pejabat negara atau pejabat daerah yang memang menjadi tim sukses, sebaiknya perhatikan dua hal. Pertama, mengajukan cuti saat menjadi tim sukses kampanye. Kedua, tidak menggunakan fasilitas negara.
Demikian disampaikan Alfitra, selaku Narasumber dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren), kerjasama DKPP dengan MNC Trijaya FM, di Lobi DKPP/Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, dengan tema, “Netralitas Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri”.Alfitra menilai, hingga hari ini pelanggaran ASN dan pejabat daerah terkait netralitas dalam Pemilu 2019 relatif menurun dibandingkan dengan Pilkada 2018 tahun lalu. Alfitra mengaku mendapatkan data dari Bawaslu bahwa, pada Pilkada 2018 ada 504 perkara yang sudah divonis. Bawaslu juga merilis, pengaduan terkait netralitas ASN tahun ini ada 154 pengaduan. “Saya kira, potensi pelanggaran terkait netralitas ASN itu lebih banyak di pilkada,” katanya.
Lebih lanjut, Alfitra menjelaskan, ASN atau pejabat daerah yang mesti diwaspadai adalah yang memiliki posisi tertentu, yang memiliki pengaruh, memiliki social cost, dan tokoh. “Mereka adalah orang-orang yang bisa mempengaruhi proses-proses politik. Mereka perlu diawasi,” tegas Alfitra yang juga Ketua Bapor Korpri ini.
Menurutnya, regulasi sudah begitu rigid mengatur soal netralitas ASN, dari mulai Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, hingga UU tentang ASN, juga Peraturan Pemerintah tentang Disiplin ASN dan Peraturan Bawaslu. “Meski demikian, di lapangan masih banyak celah yang dilanggar ASN. Saya kira di sinilah peran Bawaslu dalam melakukan pengawasan,” pungkasnya. [teten jamaludin – MS]