Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEEP) perkara nomor 23-PKE-DKPP/II/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Sabtu (7/3/2020) pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini Pengadu adalah Moh. Fandi, Moh. Rifai, dan Jafar yang memberikan kuasa kepada Sumitro, Randi Chandra Rezky, Hartono, Munafri, dan Hasbar dari LBH Parigi Moutong.
Sedangkan yang menjadi Teradu adalah Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong. Antara lain Muchlis Aswad (Ketua), Muhammad Rizal, Fatmawati, Mohammad Iskandar Mardani, dan Bambang masing-masing sebagai anggota.
Teradu didalilkan tidak teliti dan cermat dalam pelaksanaan hasil dan proses seleksi perekrutan Panwascam pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2020 di Kabupaten Parigi Moutong. Somasi yang dikirimkan Pengadu pun tidak digubris para Teradu.
“Kami sudah bekerja secara profesional dalam proses seleksi Panwascam dengan berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, tertib, proporsional, efektif dan efisien. Termasuk dalam pemeriksaan berkas Panwascam,” sanggah Teradu I, Muchlis Aswad.
Beberapa Panwascam, diakui Teradu, berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), honorer, penyuluh keagamaan, pengurus BUMDes dan kepala madrasah. Namun seluruh persyaratan telah dipenuhi Panwascam, termasuk surat izin dari atasan bahkan sampai surat pengunduran diri.
Dicontohkan Teradu, Panwascam atas nama Ilham Akbar (pihak terkait) yang didalikan Pengadu sebagai pengurus BUMDes dan salah satu Tim Pelaksana Inovasi Desa (TPID) di Desa Taopa Utara. Namun telah mengundurkan diri dan dipastikan tidak memiliki afiliasi dengan pasangan calon manapun pada pilkada sebelumnya.
“Untuk pihak terkait Dedah Tarsidah, Kepala Madrasah Aliyah Wanagading, telah mengajukan izin kepada pimpinan Yayasan Pendidikan Al-Hidayah Bukit Makmur untuk menjadi Panwascam, bukti sudah kami lampirkan,” lanjutnya.
Persidangan yang dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad ini menghadirkan 11 pihak terkait yaitu seluruh Panwascam yang dipersolakan Pengadu dalam dalil aduannya. Tak hanya itu, Pengadu juga membawa seorang saksi ke hadapan Majelis DKPP.
Selain seleksi Panwascam, Pengadu juga mempersoalkan tindakan seluruh Teradu yang tidak menggubris somasi. Menurut Pengadu, somasi tersebut sebagai bentuk pengawasan atau kontrol atas kinerja Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.
“Seharusnya para Teradu aktif dalam merespon pertanyaan serta kritik, termasuk dalam hal somasi. Namun, somasi kami dijawab oleh Teradu melalui media online lokal,” ungkap Hartono di hadapan Majelis DKPP.
Teradu IV, Mohammad Iskandar Mardani menegaskan pihaknya tidak menjawab somasi yang dilayangkan Pengadu karena sudah menjalankan seluruh tahapan seleksi Panwascam sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait ini. Setelah mendapat arahan untuk mencermati isi somasi, kami (Teradu) berdiskusi dan memutuskan tidak menjawab somasi yang dilayangkan pengadu, karena sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 23-PKE-DKPP/II/2020 ini, selain Prof. Muhammad bertindak sebagai majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah. Antara lain Zatriawati (TPD unsur Bawaslu), Sahran Raden (TPD unsur KPU) dan Intam Kurnia (TPD unsur Tokoh Masyarakat). (Humas DKPP)