Jakarta,
DKPP – Disela-sela kesibukan rapat pleno memutus perkara, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) kedatangan tamu dari Asia Democracy Network (ADN),
Senin (17/12/2018) di Jakarta. Mereka
adalah Heon Yeon Lee, Canesa King (Penary Forum), Bevery Joeman (Bersih 2.0
Sabah), Ir. Esham (My PJ), Jefrry Phay
(My PJ), Ichal Supriadi (Asia Democracy Network). Rombongan diterima oleh Ketua
DKPP Harjono.
Rombongan
bertanya mengenai tugas dan kewenangan DKPP dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di
Indonesia. Karena bagi mereka baik Bawaslu maupun DKPP merupakan hal yang baru
dan tidak ada di negaranya. Kemudian Harjono menjelaskan bahwa lembaga yang
dipimpinnya hanya mengurusi kode etik penyelenggara Pemilu. Anggotanya terdiri
dari lima orang ditambah masing-masing satu orang dari KPU dan Bawaslu sebagai
ex-officio. Tugas DKPP adalah menerima pengaduan yang berkaitan dengan kode
etik penyelenggara Pemilu. Pengadu dari masyarakat, kontestan atau peserta
Pemilu. Pengaduan yang masuk kemudian diverifikasi baik formil maupun materiil.
“Kemudian kami memeriksa melalui persidangan. Our function like yudicial
process,†katanya.
Lanjut
dia, dari hasil pemeriksaan pihaknya (DKPP-red) kemudian memutus. Hasil putusan
tergantung dari pemeriksaan. “Ada yang mendapatkan peringatan, peringatan keras
atau pemberhentian tetap. Bagi penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar, kami
merehabilitasi. Putusan DKPP final and binding, katanya.
Harjono
pun menjelaskan keberadaan lembaganya. Baik DKPP, KPU, maupun Bawaslu merupakan
lembaga independen tidak ada intervensi dari pihak manapun. DKPP adalah bagian
dari satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. “ Our institusion is small body but
important. And we are independent institusion,†pungkasnya. [Teten Jamaludin]