Jakarta, DKPP – Disela-sela kesibukan rapat pleno memutus perkara, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kedatangan tamu dari Asia Democracy Network (ADN), Senin (17/12/2018) di Jakarta. Mereka adalah Heon Yeon Lee, Canesa King (Penary Forum), Bevery Joeman (Bersih 2.0 Sabah), Ir. Esham (My PJ), Jefrry Phay (My PJ), Ichal Supriadi (Asia Democracy Network). Rombongan diterima oleh Ketua DKPP Harjono.
Rombongan bertanya mengenai tugas dan kewenangan DKPP dalam pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia. Karena bagi mereka baik Bawaslu maupun DKPP merupakan hal yang baru dan tidak ada di negaranya. Kemudian Harjono menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya hanya mengurusi kode etik penyelenggara Pemilu. Anggotanya terdiri dari lima orang ditambah masing-masing satu orang dari KPU dan Bawaslu sebagai ex-officio. Tugas DKPP adalah menerima pengaduan yang berkaitan dengan kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu dari masyarakat, kontestan atau peserta Pemilu. Pengaduan yang masuk kemudian diverifikasi baik formil maupun materiil. “Kemudian kami memeriksa melalui persidangan. Our function like yudicial process,” katanya.
Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan pihaknya (DKPP-red) kemudian memutus. Hasil putusan tergantung dari pemeriksaan. “Ada yang mendapatkan peringatan, peringatan keras atau pemberhentian tetap. Bagi penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar, kami merehabilitasi. Putusan DKPP final and binding, katanya.
Harjono pun menjelaskan keberadaan lembaganya. Baik DKPP, KPU, maupun Bawaslu merupakan lembaga independen tidak ada intervensi dari pihak manapun. DKPP adalah bagian dari satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. “ Our institusion is small body but important. And we are independent institusion,” pungkasnya. [Teten Jamaludin]