Jakarta, DKPP – Wajah ceria nampak terpancar dari Arief R Wismansyah. Setelah mendengar Putusan DKPP, ia mengumbar senyum. "DKPP sudah memberikan keputusan yang terbaik dalam menjalankan demokrasi," katanya.
Baginya, dengan pemulihan hak konstitusionalnya sudah cukup puas. "Mudah-mudahan Putusan yang sifatnya restoratif ini membangkitkan semangat demokrasi buat rakyat Kota Tangerang agar melaksanakan Pemilu dengan jujur, transparan dan semata-semata mencari pemimpin terbaik untuk kemajuan Kota Tangerang mendatang," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon H Arief R Wismansyah-H Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon H Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 dengan tanpa merugikan Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2013 lain yang telah ditetapkan sebelumnya. (TTM)