*** Pesan Ketua Majelis kepada Pihak Pengadu dan Teradu
Jakarta, DKPP – Ketua panel majelis Jimly Asshiddiqie berpesan kepada pihak Teradu dan Pengadu. Pihaknya meminta kepada keduanya menghormati apa pun yang sudah diputuskan DKPP.
“Kepada pihak Pengadu, apapun putusan DKPP harus dihormati. Putusan DKPP final dan mengikat. Final, tidak ada lagi upaya hukum. Mengikat, (Putusan) itu tinggal dilaksanakan. Oleh karena itu harus membangun tradisi hormat terhadap pengadilan meskipun tidak suka. Misalnya, putusan nanti itu menolak semua Pengaduan Pengadu, apa boleh buat Anda harus menghormati. Anda sebagai tokoh politik, harus menenangkan pendukungnya. Sampaikan kepada pendukung bahwa usaha kita udah maksimal tapi ditolak oleh DKPP. Alhamdulillah, gitu aja, ” ujarnya.
Begitu juga kepada pihak Teradu. Seandainya semua Pengaduan Pengadu dikabulkan, KPU Jatim harus memiliki sikap yang sama. Putusan sanksi yang dijatuhkan kepada pihak Teradu itu bisa bersifat mendidik seperti berupa peringatan baik itu peringatan ringan atau pula peringatan keras. “Dalam bahasa Fiqhnya Takjir,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu
Bisa juga Putusan DKPP itu berupa hukuman. Namun putusan hukuman ini berberbeda dengan pengadilan hukum. Pengadilan hukum itu bisa memberikan hukuman mati atau hukuman penjara. “Di sini (Putusan DKPP) sifatnya membina atau menghukum. Nah, menghukuman ini memberikan sanksi pemberhentian,” tutup dia. (TTM)