Medan, DKPP – Ismail Ketua
KIP Aceh Timur yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus narkoba
mengaku siap menghadapi apapun putusan DKPP yang akan diterimanya kelak.
Apapun putusan yang dijatuhkan
kepada saya, saya akan menerimanya, saya anggap ini adalah balasan terhadap
dosa-dosa masa lalu saya, ujar Ismail dalam sidang kode etik DKPP pagi
tadi, Jumat (27/2).
Dalam sidang tersebut, Ismail
mengungkapkan bahwa dirinya bukanlah pengguna ataupun pengedar sabu.
Dijelaskannya, bahwa tujuannya ke Medan ialah untuk mengambil baju Toga yang
hendak dikenakannya saat wisuda Magister di salah satu kampus di Medan pada 9
Desember 2014 lalu. Namun, nahas pada 4 Desember 2014 reserse kota Medan telah
menangkap dan menahan Ismail dengan tuduhan terlibat kasus Narkoba sejenis
sabu-sabu.
Teradu mengaku bahwa dirinya hanya
disuruh seseorang yang bernama Rasyid untuk mengambil uang di temannya yang
berada di Medan senilai Rp. 200 juta. Ismail mengaku tidak mengenal temannya Rasyid
tersebut, namun hanya minta ketemuan dan meminjam tas Ismail untuk menyimpan
uang tersebut. Saat menunggu yang bersangkutan mengambil uang itulah Ismail
ditangkap oleh satuan reserse Polresta Kota Medan bersama rekannya itu.
Sidang ini digelar di Rumah Tahanan
Tanjung Gusta, Medan dengan dipimpin oleh Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait
bersama Tim Pemeriksa Daerah asal Aceh Ria Fitri dan Zainal Abidin. Adapun
Pengadu dalam hal ini ialah KIP Provinsi Aceh. (Susi Dian Rahayu)