Jakarta,
DKPP–
Sesi bimbingan teknis (Bimtek) untuk Anggota Tim Pemeriksa di Daerah dari unsur
masyarakat pada Senin (17/3) sore sudah masuk materi yang bersifat teknis.
Sebagai calon pemeriksa di provinsi, mereka dibekali pengetahuan tentang tata
cara pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Materi ini disampaikan oleh dua wakil kelompok
kerja (Pokja) dari Bareskrim Mabes Polri, yakni Imam Suhodo di kelas A dan Nur
Said di kelas B. “Pemeriksaan merupakan bagian dari tugas, wewenang, dan
kewajiban Tim Pemeriksa. Itu seperti yang diamanatkan oleh ketentuan yang
mengaturnya,†ujar Imam Suhodo.
Ada beberapa tahapan yang harus diketahui Anggota
Tim Pemeriksa sebelum mereka betul-betul terjun dalam acara pemeriksaan. Pertama adalah menyangkut persiapan
pemeriksaan. Untuk tahap ini, Tim Pemeriksa harus mengawasi kerja sekretariat
dalam hal semisal pengaturan jadwal, pemanggilan, surat menyurat, dan
lain-lain.
“Persiapan pemeriksaan prinsipnya cepat dan
sederhana. Maka dari itu, Anggota Tim harus sudah mempelajari berkas pengaduan,
agar persidangan dapat berjalan efektif,†jelas Imam.
Senada dengan Imam Suhodo, Anggota Pokja Nur Said
dalam paparannya juga mengenalkan tentang tata tertib yang harus dipatuhi dalam
pemeriksaan, pedoman membuat berita acara, serta pengambilan sumpah/janji/pernyataan
saksi dan ahli.
“Saudara diminta melakukan penilaian terhadap
hal-hal terkait pembuktian unsur-unsur pasal yang diduga dilanggar. Penilaian
itu kemudian dituangkan dalam formulir berita acara disertai berkas pengaduan,
alat bukti, dan barang bukti,†terang Nur Said. (as/dw)