Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa
dugaan pelanggaran kode etik nomor
perkara 309/DKPP-PKE-VII/2018, dengan
Teradu
Anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Kelurahan Jamsaren
Anida Hariroh, Jumat (14/12) melalui video conference. Ia diadukan oleh Ketua
Bawaslu Kota Kediri Mansur. Sidang dengan ini dipimpin oleh Anggota DKPP
Alfitra Salam di Ruang
Sidang DKPP, Jakarta dengan TPD
Provinsi Jawa Timur yaitu Moh. Amin, Nunuk Nuswardani, dan Arbayanto berada di kantor Bawaslu
Provinsi Jatim, Surabaya.
Dalam
sidang pemeriksaan tersebut, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu Anida Hariroh
dengan terang-terangan telah mengajak atau mempengaruhi anggota grup whatsapp memilih salah satu Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Kediri dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018.
Menurut Pengadu, hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti screenshoot pembicaraan di grup whatsapp yang dimaksud.
“Terhadap
persoalan ini Teradu atas nama Anida Hariroh telah dipanggil secara patut.
Tetapi pihak Teradu tidak hadir, walaupun sudah kami panggil sebanyak tiga
kali. Kami juga telah melakukan klarifikasi kepada pihak Panwascam Pesantren.
Selanjutnya, hasil dari pleno Bawaslu Kota Kediri menyimpulkan bahwa ada dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga selanjutnya diteruskan
kepada DKPP,” tutur Mansur saat membacakan dalil aduannya.
Terhadap
dalil aduan tersebut, Anida membantahnya. Menurut Anida, chatting di dalam grup whatsapp
yang dimaksud sebatas gurauan. Lebih lanjut, Anida mengakui bahwa benar dirinya
yang melakukan chatting di grup wa
yang diperkarakan tersebut. Kemudian, ia sekali lagi menegaskan bahwa chat tersebut itu sebatas diskusi yang
tidak serius di internal grup whatsapp alumni pondok yang diikutinya.
“Chat
saya dalam grup pesantren itu hanya guyon,” tutur Anida.
Hal
tersebut kemudian diklarifikasi oleh TPD Provinsi Jatim.
“Dalam
screeshoot ada anggota grup yang
mengunggah APK Nomor urut 1. Unggahan tersebut kemudian ditanggapi oleh akun
atas nama Anida yang menulis tanggal 27 jangan lupa berikan hak piih kita untuk
pilih nomor 1 dengan emoticon
tersenyum,” jelas Amin TPD Provinsi Jatim yang memaparkan bukti dari Pengadu.
Terhadap
bukti tersebut, Teradu tetap berpendapat bahwa chat tersebut hanya guyon. Selanjutnya, diketahui dalam sidang
pemeriksaan tersebut Teradu mengaku memiliki hubungan saudara dengan Paslon
Nomor 1. Teradu adalah bibi dari Paslon.
Terhadap
persoalan tersebut, diketahui juga bahwa Teradu telah diberhentikan sementara
oleh Bawaslu Kota Kediri sejak tanggal 26 Juni 2018, satu hari sebelum
pemilihan. Dalam tersebut juga dihadiri pihak terkait yakni Makhsun, Gatot
Arianto, Hendra Kusuma selaku Ketua dan Anggota Panwascam Pesantren. (Irma)