Jakarta, DKPP– Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada 26 Februari 2013 memutuskan memberhentikan secara tetap salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang Cokrowidodo Rekso Soekresno. Pemberhentian dilakukan karena Cokro dianggap terbukti terlibat salah satu partai politik (parpol).
Hal tersebut terungkap dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/5). Majelis sidang diketuai oleh Saut Hamonangan Sirait didampingi Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati sebagai anggota. Sidang dengan agenda “Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu dan Jawaban Teradu” itu dihadiri Pengadu atas nama Cokrowidodo Rekso Soekresno (mantan Anggota Panwaslu Lumajang) serta dua Teradu yakni Sufyanto (Ketua Bawaslu Jatim) dan Sri Sugeng (Anggota Bawaslu Jatim).
Pengadu memerkarakan pemberhentian dirinya ke DKPP karena merasa telah dizalimi oleh Bawaslu Jatim. Menurutnya, ada yang tidak benar dari alasan-alasan pemberhentian dirinya.
“Betul saya akui, saya memang menghadiri salah satu kegiatan partai, tapi itu undangan buka bersama bulan Ramadan. Jadi bukan acara politik. Banyak elemen yang hadir dalam acara tersebut. Nama saya memang tercantum dalam struktur parpol, namun itu bukan keinginan saya. Saya sudah meminta untuk dicabut. Tidak ada kartu anggota parpol yang saya miliki,” kata Cokro saat membacakan aduannya.
Sedangkan dari pihak Teradu juga yakin bahwa keputusannya sudah sesuai aturan yang berlaku. Mereka punya bukti kuat soal keterlibatan Cokro dalam parpol, sehingga menganggap dia sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Anggota Panwaslu.
“Sesuai hasil verifikasi Bawaslu Jatim, kami menemukan bukti-bukti bahwa Saudara Cokrowidodo Rekso Soekresno terlibat salah satu parpol di Lumajang. Bukti-bukti tersebut berupa tanda tangan pada SK parpol, daftar hadir kegiatan parpol, dan lain-lain,” ujar Sri Sugeng dalam jawabannya. (AS)