Jakarta,
DKPP– Pengaduan
yang diajukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Teluk Betung Timur,
Bandar Lampung, Sugiyono memasuki sidang pertama hari ini (Rabu, 12/2). Teradu
dalam perkara ini adalah Anggota sekaligus Koordinator Sumber Daya Manusia dan
Organisasi Panwaslu Bandar Lampung Yusrizal.
Pengadu menuduh Teradu telah melakukan pungutan
liar (pungli) kepada para Panwascam di Bandar Lampung sebesar Rp 500 ribu per
orang. Uang tersebut, kata Pengadu, diminta sebagai support untuk Teradu yang akan mencalonkan sebagai Anggota KPU
Provinsi Lampung sekaligus untuk memuluskan perpanjangan surat keputusan (SK) mereka
sebagai Anggota Panwascam.
“Awalnya kami diundang rapat di rumah salah satu
Anggota Penwascam bernama Armin Herry yang menghadirkan Bapak Yusrizal. Rapat
diisi dengan evaluasi kinerja Pawascam. Yusrizal juga mengungkapkan akan
mencalonkan diri sebagai Anggota KPU Provinsi Lampung. Makanya dia minta support ke kami,†ujar Sugiyono.
Pernyataan meminta support inilah yang dipahami oleh 17 Anggota Panwascam yang hadir
sebagai permintaan dukungan secara materi berupa uang. Melalui Armin Herry, kata
Sugiyono, akhirnya 13 Anggota Panwascam langsung mengumpulkan uang Rp 200 ribu
per orang. Uang tersebut kemudian diberikan kepada salah satu Anggota Panwascam
bernama Noviana Basri untuk diserahkan ke Yusrizal.
Dalam jawabannya, Yusrizal mengaku memang telah memerintahkan
diadakan pertemuan Anggota Panwascam di rumah Armin Herry. Namun, dia sama
sekali tidak pernah meminta uang kepada para Anggota Panwascam. Pertemuan
tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk memberikan pengarahan dan evaluasi
kinerja Panwascam.
“Benar bahwa saya berkali-kali mengatakan minta support. Tapi yang saya maksud support di sini adalah kinerja, bukan
uang. Jadi, tuduhan ini sebenarnya asumsi yang dibangun oleh dua orang, yakni
Faisal Hakim dan Sugiyono yang khawatir SK-nya tidak diperpanjang. Uang itu
sudah pernah akan diberikan ke saya melalui Noviana Basri. Saya tolak karena
saya memang tidak pernah memintanya,†jelas Yusrizal.
Penolakan ini, tambah Yusrizal, justru dimaknai
lain. Seakan-akan dia meminta lebih dari yang diberikan. Makanya kemudian para
Anggota Panwascam mengumpulkan kembali uang sebesar Rp 300 ribu, sehingga total
uang yang dikumpulkan menjadi Rp 500 ribu per orang.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Fatihatul
Khairiyah yang dihadirkan sebagai Pihak Terkait menyatakan bahwa persoalan ini
sudah diklarifikasi dengan mempertemukan Pengadu dan Teradu. Dalam pertemuan di
Bawaslu tersebut, semua mengakui tidak ada pernyataan Teradu yang meminta uang.
Pengumpulan uang didasarkan pada pemahaman permintaan support Teradu yang akan mencalonkan sebagai Anggota KPU.
“Setelah pertemuan itu kami adakan rapat pleno.
Hasilnya, Yusrizal diberi peringatan oleh Bawaslu Lampung akibat pernyataannya
yang bisa menimbulkan persepsi seakan-akan minta ‘setoran’ uang,†ungkap
Fatihatul.
Sidang ini masih akan dilanjutkan, karena Ketua
Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait yang didampingi Anggota Valina Singka
Subekti meminta dihadirkan saksi kunci, yakni Noviana Basri dan Armin Herry.
Dua saksi yang hari ini dihadirkan Pengadu, yaitu Faisal Hakim dan Bandar Libia
belum memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan. (as)