Jakarta,
DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (30/1) memberhentikan secara tetap salah
satu Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buduran, Sidoarjo, Jawa
Timur.
“Menjatuhkan sanksi
berupa pemberhentian tetapkepada Teradu selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Buduran atas nama Sdri. Dian Andajani Prabandaru terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini,†demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan oleh Anggota
Panel Majelis Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Teradu sebelumnya
diadukan oleh Ketua Panwaslu Sidoarjo Burhanuddin karena dianggap tidak pernah
menjalankan tugasnya. Teradu juga tidak pernah menghadiri rapat Pleno. Dia
hanya hadir saat mengambil honor. Pengaduan ini didasarkan pada pemantauan yang
dilakukan oleh Panwaslu Sidoarjo serta laporan masyarakat. Menurut Pengadu, sudah ada klarifikasi
terhadap yang bersangkutan, namun dia justru keukeuh merasa tidak melanggar kode etik.
Atas tindakan Teradu, Panwaslu
Sidoarjo sudah memberhentikannya untuk sementara dan melalui
Bawaslu Jawa Timur memberi
kesempatan untuk melakukan pembelaan di DKPP. Akan tetapi, dalam dua kali
sidang yang diagendakan oleh DKPP pada 10 dan 21 Januari, Teradu tidak pernah hadir.
Menurut pendapat DKPP, ketidakhadiran Teradu
yang secara
disengaja tanpa alasan dan keterangan adalah sama dengan mengakui secara tidak
langsung semua dalil aduan yang diadukan oleh Pengadu.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur
dalam suratnya kepada DKPP Nomor 669/BAWASLU-PROV/JTM/XII/2013 menyerahkan perkara
ini sepenuhnya kepada DKPP untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Teradu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang ada, DKPP berpendapat
bahwa Teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu dengan tidak melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya secara profesional sesuai Pasal 79 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu.
Sidang putusan ini Ketua Panel
Majelis
Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Nur Hidayat
Sardini, Anggota
Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana. (rilis humas
DKPP)