Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (10/12) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu yang merupakan Anggota Panwaslu Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, atas nama Iwan Syarifudin. Pengadu dalam perkara ini adalah Moch. Abdul Latief, Ketua Panwaslu Kota Banjar.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama Iwan Syarifudin selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Banjar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis DKPP Valina Singka Subekti.
Pokok pengaduan dalam perkara ini terkait pernyataan Teradu di media massa tentang dukungannya kepada salah satu pasangan calon Wakil Gubernur Jawa Barat. Teradu juga menyatakan siap mendampingi salah satu calon dalam pemilihan Walikota Banjar. Selain itu, tanpa seizin Panwaslu Kota dan Bawaslu Provinsi, Teradu pernah menjadi saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Pernyataan Teradu, menurut DKPP, dapat menimbulkan kecurigaan, terlebih pernyataan itu dimuat di salah satu media, yakni Kabar Priangan. Sebagai penyelenggara Pemilu, Teradu terikat dengan ketentuan Pasal 10 huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Pasal tersebut melarang penyelenggara Pemilu mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
Terkait kesaksian Teradu dalam sidang MK, DKPP menilai, Teradu terikat dengan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga pengawas Pemilu. Bawaslu telah menetapkan kebijakan bahwa setiap anggota Panwaslu di semua tingkatan dapat menghadiri dan memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi jika mendapat izin dari atasannya. Tindakan Teradu menjadi Saksi di MK tanpa izin atasannya jelas melanggar kode etik.
Ketua Panel Majelis DKPP dalam sidang ini adalah Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, Valina Singka Subekti, dan Anna Erliyana. Baik Pengadu maupun Teradu tidak hadir dalam persidangan. (rilis humas DKPP)