Jakarta, DKPP – Anggota majelis DKPP Nelson Simanjuntak menilai Teradu dan Pengadu pada sidang KPU Jatim bersandiwara. Majelis mempertanyakan atas sikap Pengadu yang seolah permisive atas jawaban sikap Teradu.
Sebagaimana diketahui, Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum dari pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf mengadukan Ketua KPU Jatim ke DKPP karena dinilai telah bertindak tidak imparsial. Namun Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad sudah mengakui akan kesalahannya. “Betul Teradu sudah mengaku khilaf. Betul Ketua KPU ini sudah meminta maaf,” kata Trimoelja.
“Kalau melihat jawaban Saudara (Pengadu, red), seolah Pengadu dan Teradu seperti bersandiwara. Itu kesan saya. Kalau Anda sudah mengetahui jawaban Teradu meminta maaf kenapa dilanjut ke sidang DKPP?,” tanya Nelson.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14 Kamis (24/10) pukul 10.00. Pihak Pengadunya adalah Trimoelja D Soerjadi, kuasa hukum dari Soekarwo-Saifullah Yusuf. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini, anggota majelis, Saut H Sirait, Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana, Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati.
Sedangkan alasan pengaduannya ke DKPP, Pengadu menyampaikan bahwa Teradu adalah pejabat negara, pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar terhadap penyelenggara Pemilu. Pihaknya ingin apa yang terjadi pada Ketua KPU Jatim ini menjadi pembelajaran bagi KPU-KPU lainnya di Indonesia agar tidak melakukan hal yang sama. Bagi DKPP dia berharap agar kejadian ini bisa jadi yurisprudensi. “Kami tidak bersandiwara. Kami menilai kesalahan ini tidak bisa ditolerir,” tutup dia. (ttm)