Jambi, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 27-PKE-DKPP/VII/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Kota Jambi, Selasa (19/7/2022) pukul 09.00 WIB
Perkara ini diadukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi, yaitu H.M. Subhan, Apnizal, Ahdiyenti, Nur Kholik, dan Suparmin. Kelima nama tersebut mengadukan Anggota KPU Kota Sungai Penuh, Johandra.
Johandra sendiri absen dalam sidang ini. Pihak Sekretariat DKPP telah menghubungi Johandra sesaat sebelum sidang ini dimulai.
“Sampai tadi pagi Teradu juga masih tidak dapat dihubungi dan nomornya tidak aktif,” ungkap Staf Sekertariat DKPP, Teten Jamaludin, kepada Majelis.
Mendengar hal ini, Majelis memutuskan untuk melanjutkan sidang tanpa kehadiran Teradu. Majelis beralasan untuk mendengarkan keterangan dari Pengadu dan Pihak Terkait.
“Setelah melakukan diskusi dengan Anggota Majelis, kami memutuskan untuk tetap sidang, kami ingin mendengarkan penjelasan dari pengadu secara ringkas” tegas Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm.
Dalil Pengadu
Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, mengungkapkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Johandra.
Menurut Suparmin, Johandra telah melanggar pakta integritas karena diduga meminta formasi jabatan di Pemerintah Kota kepada Walikota Sungai Penuh. Johandra juga diduga telah beberapa meninggalkan kantor guna mengurus dokumen untuk proses perpindahan status kepegawaiannya.
Suparmin mengatakan, pada tanggal 23 November 2021 Teradu telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Ketua KPU RI karena diminta aktif kembali sebagai ASN di Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Selanjutnya, KPU Provinsi Jambi menerima surat dari KPU RI yang berisi perintah untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap Johandra guna mengetahui penyebab pengunduran diri tersebut.
Dari hasil verifikasi, kata Suparmin, diketahui bahwa Johandra telah mengirim surat permohonan kepada Walikota Sungai Penuh untuk pindah dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sungai Penuh ke Pemda Sungai Penuh. Surat permohonan ini dikirim pada 15 Juli 2021.
“Tetapi dalam suratnya itu tidak mencantumkan sebagai Anggota KPU. Jadi ketika melakukan verifikasi ke BKSDM, mereka enggak tahu kalau Teradu Anggota KPU,” ucap Suparmin.
Suparmin juga menjelaskan bahwa Teradu sering meninggalkan tanggung jawabnya di kantor sebagai Anggota KPU untuk menyelesaikan proses perpindahan dirinya untuk bekerja sebagai ASN di Kota Sungai Penuh dan pengunduran dirinya sebagai Anggota KPU.
“Jarak Sarolangun dan Kerinci itu sekitar 6 jam, dia ke kota Jambi juga, bahkan dia ke Jakarta, rekan – rekannya pun tidak ada yang tahu proses itu” tegas Suparmin.
Sidang ini dipimpin oleh Alfitra Salamm (Ketua Majelis) yang didampingi oleh Rofiqoh Pebrianti (TPD Provinsi Jambi unsur Bawaslu) dan Nuraida Fitri Habi (TPD Provinsi Jambi unsur Masyarakat). [Humas DKPP]