Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang putusan
perkara kode etik penyelenggara Pemilu, Jum’at (22/07). Pembacaan putusan
dipimpin langsung oleh ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie, dengan didampingi
anggota Prof. Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait,
Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas.
Ada tujuh perkara
yang diputus oleh DKPP dan salah satunya perkara dengan nomor
100/DKPP-PKE-V/2016. Dalam perkara tersebut duduk sebagai Teradu adalah Sigit
Pamungkas yang diadukan saat menjabat sebagai Plh Ketua KPU RI dan Pengadu
adalah Honing Sanny.
Dalam aduannya, Arif
Budiman Purba selaku kuasa Pengadu menjelaskan bahwa Teradu dalam kapasitas
sebagai Plh. Ketua KPU tanpa hak dan wewenang mengeluarkan surat No.
163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal PAW Anggota DPR RI Dapil NTT 1,
sebagai tanggapan atas surat Pimpinan DPR RI Nomor PW/03443/DPR-RI/III/2015
tanggal 4 Maret 2015 dan surat Ketua KPU Nomor 133/KPU/III/2015 tanggal 10
Maret 2015 serta surat Ketua DPP PDI Perjuangan Nomor 508/EX/DPP/I/2015 tanggal
19 Januari 2016.
“Surat yang
diterbitkan oleh Teradu telah menimbulkan multitafsir yang dapat dimanfaatkan untuk
mendukung kepentingan dari pihak-pihak tertentu, apalagi Sdr. Honing Sanny
masih melakukan banding di Pengadilan,†ungkap kuasa Pengadu.
Lebih lanjut
diungkapkan Arif Budiman dalam sidang pemeriksaan yang digelar tanggal (8/6),
Teradu terbukti telah bersikap tidak netral dalam menyikapi perkara yang
terjadi antara Honing Sanny dengan PDI Perjuangan. Selain itu, terbitnya Surat
No. 163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 diduga kadaluarsa karena memiliki
jeda sampai satu tahun dalam merespon Surat DPR No. PW/03443/DPR-RI/III/2015
perihal pergantian antarwaktu anggota DPR/MPR RI dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan atas nama Honing Sanny tanggal 4 maret 2015.
Dalil yang
disampaikan dibantah oleh Teradu, menurutnya surat tersebut ditandatangani
bukan dalam kerangka pribadi Anggota KPU ataupun keputusan yang bersifat
pribadi melainkan dalam posisi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI.
“Surat dengan No.
163/KPU/III/2016 yang bertanggal 30 Maret 2016 saya tandatangani karena
berdasarkan Rapat Pleno telah ditunjuk sebagai Plh Ketua KPU RI. Yang mana
Ketua KPU RI pada saat itu sedang berhalangan karena menjalankan tugas ke
(negara) Fiji,†jelas Sigit Pamungkas
Sigit juga
menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut keputusan
KPU pada tanggal 29 Maret 2016. Disamping itu Surat KPU No. 163/KPU/III/2016
tersebut sebenarnya merupakan rangkaian dari Surat KPU No. 113/KPU/III/2015
tanggal 10 Maret 2015 Perihal Pengganti Antar Waktu Anggota DPR RI dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan dan merupakan bagian dari kewajiban
administratif KPU terkait mekanisme pergantian antar waktu yang ditentukan oleh
Undang-Undang. Sehingga surat tersebut tidak dapat dikatakan kadaluarsa.
“Berdasarkan
penilaian atas fakta dalam persidangan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memutuskan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik
Teradu atas nama Sigit Pamungkas sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,†ujar Nur Hidayat Sardini
saat pembacaan putusan. (Prasetya Agung N)