Jakarta, DKPP– Sidang ketiga perkara bacaleg PAN Selviana Sofyan Hosen pada Kamis (1/8) agendanya mengonfrontasi keterangan dari Anggota KPU. Hal tersebut terkait pernyataan mereka yang mengatakan keabsahan surat keterangan lulus milik Selviana Sofyan Hosen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Seingat saya ini terjadi pada saat mediasi kedua. Ada pertanyaan apakah surat tersebut memenuhi syarat. Saya jawab memenuhi syarat jika diberikan pada saat tahapan. Atas jawaban saya itu ada pertanyaan apakah ini berarti Selviana lolos. Saya jawab, akan saya bicarakan dulu di KPU,” terang Anggota KPU Hadar Nafis Gumay.
Hadar menambahkan, dia kemudian mengemukakan hal tersebut pada rapat pleno KPU. Dalam pleno dia menanyakan mungkinkah putusan yang sudah dibuat oleh KPU kemudian diubah lagi oleh KPU. “Dan menurut saya, sinyalnya tidak bisa. Kemudian kami memutuskan untuk mengecek dulu ke Bawaslu terkait perkara itu,” ujar Hadar. (AS)