Jakarta, DKPP- Anggota KPU
Provinsi Papua Sadrak Nawipa yang juga menjadi Teradu II dituduh mengancam
saudara Pengadu Martinus Adi.
Ini karena Martinus akan mengadukan 5 komisoner KPU Papua ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut terkait dugaan
penggelembungan suara oleh KPU Papua terhadap salah satu calon legislatif
(caleg) DPRD Provinsi Papua dari Partai Gerindra, Deki Nawipa.
“Teradu II Sadrak Nawipa telah mengintimidasi saudara saya yang juga Anggota
KPU Kabupaten Deiyai agar tidak mempersoalkan perolehan suara Deki Nawipa ke
DKPP. Kalau membantah akan dipecat,†ungkap Martinus dalam sidang kode etik di
DKPP, Jakarta, Rabu (3/12).
Diketahui, KPU Papua diduga menggelembungkan suara Deki Nawipa di Kabupaten
Paniai dari 10.151 suara menjadi 26.999 suara. Jumlah itu berbeda dengan hasil
rekapitulasi tingkat kabupaten, juga berbeda dengan yang dibacakan oleh
KPU Papua saat rekapitulasi.
“Akibat penggelembungan, suara tersebut melebihi suara saya. Sehingga Deki
Nawipa ditetapkan sebagai calon terpilih, padahal seharusnya saya yang dapat,â€
tambah Martinus.
Sadrak Nawipa tidak mengelak telah menelepon saudara Martinus. Namun, dia
menolak telah mengintimidasi.
“Saya dengan pengadu ini saudara. Saya memang telepon Cristina Adi, saudarao
Pengadu, terkait laporan ke DKPP. Sebagai keluarga, saya sampaikan bahwa
laporan ke DKPP itu tidak akan mengubah hasil. Sudah ada putusan MK yang final
mengikat. Tidak ada intimidasi. Kalau ada itu bukan dari saya. Mungkin orang
lain,†ujar Sadrak.
Sidang ini dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait didampingi Ida Budhiati, Anna
Erliyana, dan ñNelson Simanjuntak. Selain Pengadu dan Teradu, hadir juga. Ketua
Bawaslu Papua Robert Y Horick sebagai Pihak Terkait. (as)