Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian
Tetap kepada anggota KPU Padang Lawas Utara Arifuddin Muda Harahap. Sanksi
tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 4 Putusan dan 2
Ketetapan, Jumat (19/12).
Dalam pertimbangan putusan, Arifuddin mengakui tidak
hadir dalam rapat pleno sebanyak lima kali berturut-turut. Ketidakhadiran
Teradu dengan alasan tidak menerima undangan.
“Alasan yang sulit diterima nalar. Pertama, sebagai
anggota KPU sepatutnya Teradu setiap hari kerja berada di kantor. kedua, era
teknologi komunikasi yang sangat maju. Pemberitahuan atau penyampaian undangan
rapat pleno dalam praktiknya dilakukan dengan menyerahkan baik secara langsung
maupun melalui telepon dan/atau pengiriman pesan singkat (Sort Message Send),â€
kata, Saut H Sirait, anggota majelis saat membacakan Putusan, Jumat (19/12).
Alasan bahwa ketidakhadiran Teradu dalam rapat pleno
sebanyak 5 kali berturut-turut karena kunjungan tugas ke PPK, merupakan
sesuatu alasan yang tidak benar dan tidak dapat diterima. Hal tersebut
diperkuat dengan keterangan Ketua dan Anggota KPU lainnya yang menyatakan
bahwa, tidak ada pemberitahuan maupun informasi keberangkatan serta maksud dan
tujuan Teradu ke PPK. Pembagian tugas koordinator wilayah sesuai dengan PPK
sama sekali tidak dilaksanakan Teradu, bahkan mengunjungi PPK Sigompulon yang
tidak termasuk dalam wilayah tanggungjawabnya.
“Berdasarkan hal tersebut, alasan ketidakhadiran
Teradu sebanyak 5 (lima) kali karena tidak mendapatkan undangan dan karena
kunjungan ke PPK tidak dapat diterima,†ujarnya.
Dalam perkara ini, Mulia Banurea, ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, mengadukan
Teradu, karena usai melakukan evaluasi internal dalam rangka
menindaklanjuti laporan Nomor 88/KPU-Kab/002.964953/IV/2014 yang disampaikan
oleh Sdr. Safri Siregar selaku Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara perihal
laporan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Padang Lawas Utara yang tidak
dihadiri oleh Sdr. Arifuddin Muda Harahap yang dengan alasan yang tidak jelas
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Padahal waktu dilaksanakannya Rapat
Pleno tersebut adalah dalam rangka menanggapi/merespon permasalahan yang muncul
pada hari Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi di tingkat
KPPS, PPS, dan PPK dan persoalan internal lainnya dalam rangka penyelesaian
masalah dan konflik. (teten jamaludin)
Editor: Dio