Ambon, DKPP – Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Hendrikus Serin pun
harus diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (20/4)
pukul 13.00 WIT. Pasalnya dia diduga terlibat dalam partai politik.
Hendrikus Serin diadukan oleh Ledwyk Wessy dkk kuasa dari Dharma
Oratmangun dan Markus Faraknimella. Ledwyk mendalilkan bahwa yang bersangkutan
pernah menjadi pengurus Partai Demokrat pada masa kepengurusan Anas
Urbaningrum, sebagai ketua umum. Namanya tercantum sebagai pengurus dalam surat
keputusan Partai Demokat di DPC Kabupaten Maluku Tenggara Barat. “Teradu pernah
menjadi pengurus partai politik tahun 2012,†katanya dalam sidang bersamaan
dengan sidang ketua dan empat anggota KPU MTB di kantor
sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku.
Namun Serin membantah terhadap dalil pengaduan Pengadu. Ia memang pernah
dicatut namanya menjadi pengurus Partai Demokrat. Itu pun pada tahun 2007.
Begitu mengetahui, ia mengajukan keberatan dengan membuat surat pengunduran
diri. Lalu dia pada tahun menjadi Panitia Pengawas Pemilu setempat di tahun
2008. Begitu selesai, ia juga pernah menjadi Pengawas Pemilu tahun 2012 dan
tahun 2014 pada Pemilu Pileg dan Pilpres. “Pada tahun 2016, saya sekarang menjadi
anggota KPU Kabupaten MTB,†jelas dia.
Dalam sidang ini, selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan dibantu oleh
empat Tim Pemeriksa Daerah. Nur Hidayat Sardini menjelaskan bahwa Teradu
beberapa kali diadukan ke DKPP terkait masalah yang sama. Namun tidak ada
bukti. “Nah, sekarang karena ada bukti baru sehingga disidangkan. Sidang dalam
perkara ini adalah final. Harus sampai clear. Teradu tidak
boleh diganggu oleh hal-hal seperti ini. Ini sangat mengganggu kinerja Teradu,†kata
pria yang akrab disapa NHS itu.
Pemeriksaan Serin akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, dengan agenda
menghadirkan saksi. “Saya meminta kepada Pengadu, menghadirkan saksi yang menyaksikan
bahwa Teradu dilantik,†pungkasnya. [Teten Jamaludin]