Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 55-PKE-DKPP/III/2023 pada Jumat (14/4/2023).
Perkara ini diadukan oleh Jemris Ph. Yonas. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Jacob Alupaty Demny.
Jacob Alupaty Demny didalilkan telah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik dan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dari Partai Golkar sebelum diberhentikan secara tetap oleh KPU.
Jemris menyebut ia telah mengkonfirmasi kepada Sekretaris DPD Partai Golkar Kab. Maluku Barat Daya terkait status Jacob. Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Kab. Maluku Barat Daya, Jacob telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Anggota DPRD pada tanggal 5 November 2022.
Ia menambahkan, Teradu menyampaikan surat pengunduran diri pada tanggal 6 Desember 2022.
“Seharusnya Teradu menahan diri daftar menjadi Bacaleg DPRD sampai dengan adanya penetapan pemberhentian tetap yang dari jabatan” ungkap Jemris.
Selain itu, Jemris mengatakan bahwa Jacob masih menggunakan fasilitas KPU Kabupaten Maluku Barat Daya meskipun telah mengajukan pengunduran diri.
“Seperti mobil dinas,” terangnya.
Ketua Majelis dalam sidang yang diadakan secara virtual ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP). Sedangkan Anggota Majelis sidang diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku, yaitu Popi Tuhulele (unsur Masyarakat), Daim Baco Rahawarin (Unsur Bawaslu), dan Hanafi Renwarin (Unsur KPU).
Dalam sidang ini, Ketua Majelis bersidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, sedangkan para Pihak lainnya mengikuti sidang dari daerahnya masing-masing secara daring.
Sementara Teradu Jacob Alupaty Demny, membenarkan dirinya telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Anggota KPU Kab. Maluku Barat Daya kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku.
Kepada Majelis, Demny juga mengaku telah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kab. Maluku Barat Daya melalui Partai Golkar pada tanggal 7 November 2022. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Anggota Partai Golkar sebelumnya.
“Itu sebagai bentuk upaya proses pemberhentian saya sebagai Anggota KPU, karena syarat untuk mengundurkan diri harus punya dasar yang kuat,” tegas Demny.
Selanjutnya, Demny mengakui masih menggunakan fasilitas kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tetapi berdasarkan ijin dari Sekretaris KPU Maluku Barat Daya dengan alasan karena Demny belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Anggota KPU.
Setelah mengakui segala dalil aduan yang disebutkan Pengadu, Demny pun meminta DKPP untuk memberhentikannya secara hormat. Permintaan ini masuk dalam petitumnya yang disampaikan dalam sidang ini.
“Saya berharap untuk segera diberhentikan dengan hormat karena telah 9 tahun mengabdi,” kata Demny. [Humas DKPP]