Medan, DKPP – Johan Alamsyah anggota Panwaslu Kota
Padangsidimpuan dalam sidang kode etik yang digelar di kantor Bawaslu Provinsi,
Jl. Sei Bahorok No. 27 Kota Medan, Jumat 29/8 menuduh Mukhtar Helmi dan Arbanur Rasyid, anggota KPU Kota
Padangsidempuan telah mengganti C-1 Plano DPRD Kota Padangsidimpuan pada
lembar Partai Demokrat, tanpa Berita Acara di TPS dan tanpa berdasarkan Rapat
Pleno di tingkat KPU Kota Padangsidimpuan, sehingga penggantian tersebut tidak
dapat dipertanggungjawabkan.
Hal
tersebut diungkapkan Pengadu dalam sidang yang diketuai oleh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini bersama Tim
Pemeriksa Daerah, Yulhasni, Syafrida
R Rasahan dan Dr.
Tengku Erwin.
Teradu dalam keterangan tertulis yang dibacakan
di depan majelis menyampaikan bahwa akibat banyak kekurangan C1 Plano pada tanggal 9 April 2014 maka
kesekretariatan KPU Kota Padangsidempuan memfotokopi C1 Plano dengan jumlah
lebih banyak untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan kekurangan C1 Plano.
“Kami
melakukan koordinasi dengan ketua dan anggota KPPS, saksi parpol, PPL yang
hadir supaya rekapitulasi berjalan lancar juga untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan,†kata Teradu I, Mukhtar Helmi.
Berdasarkan
kesepakatan bersama maka dilakukan penggantian C1 Plano DPR RI menjadi DPRD
Kab/kota. Kami sepakat menggunakan lembaran C1 Plano DPR RI Partai Demokrat
dengan catatan nama-nama calon DPR RI dicoret dan digantikan menjadi nama-nama
acaleg DPRD Kab/kota,†tambah dia.
“Perhitungan
suara di TPS, rekapitulasi di tingkat PPK berjalan lancar tidak ada sanggahan
baik dari saksi parpol, PPL dan panwaslu kecamatan yang mulia majelis,†tegas Teradu
II, Arbanur Rasyid. [dw]