Jakarta, DKPP- Anggota KPU Kabupaten Kerinci periode
2013-2018 Karyadi, Rabu (16/12), menjalani sidang etik DKPP atas tuduhan pernah
terlibat partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,
syarat mendaftar anggota KPU harus sudah mengundurkan diri dari parpol paling
lambat lima tahun.
Sementara itu, dari yang disampaikan Pengadu Wandiadi,
Karyadi pernah terdaftar dalam kepengurusan PDIP di Kerinci dari tingkat
pengurus anak cabang (PAC) sampai tingkat dewan pimpinan cabang (DPC) pada 2005
sampai 2015. Jadi berdasarkan ketentuan undang-undang itu, Karyadi jelas tidak
memenuhi syarat menjadi anggota KPU Kerinci karena syarat jeda lima tahun tidak
terpenuhi.
“Yang saya sampaikan benar adanya. Teradu mungkin bisa
saja mengatakan lain. Tapi saya punya saksi dua orang yang dapat menjelaskan
ini,†kata Wandiadi yang juga Sekretaris LSM Smart Kerinci.
Karyadi memang membantah semua tuduhan Pengadu. Dalam
jawabannya, dia menampik nama Karyadi yang menjadi pengurus PDIP itu adalah
dirinya. Dia mengaku tidak berada di Kerinci antara tahun 1991 sampai awal 2007.
Saat itu, dia berada di Jakarta dan Bandung. Atas alasan itu, menurutnya, tidak
mungkin menjadi pengurus PDIP Kerinci mulai tahun 2005.
“Saya ke Kerinci baru Juni 2007 sebagai jurnalis Warta
Polisi. Kemudian pada 2008 menjadi Panwascam Gunung Kerinci dan PPK pada 2009.
Kalau saya terlibat parpol, tentunya tidak bisa menjadi Panwascam atau PPK
waktu itu,†terang Karyadi.
Ketua Majelis Valina Singka Subekti menyampaikan bahwa
perkara ini bisa menjadi berat. DKPP tidak segan menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap jika ada bukti kuat yang dapat menunjukkan Teradu memang
benar-benar terlibat parpol sebelum jeda yang ditentukan undang-undang.
Namun sayang, sidang kali ini belum dapat mengungkap
bukti-bukti yang kuat. Bukti Pengadu berupa SK kepengurusan PDIP yang tercantum
nama Karyadi tidak dapat membuktikan bahwa itu benar Karyadi Anggota KPU
Kerinci. Pengadu maupun saksi yang dihadirkan juga tidak dapat memberikan bukti
tambahan seperti misalnya absensi kehadiran dalam rapat-rapat ataupun foto-foto
kegiatan Teradu di PDIP.
Hal yang sama bagi Teradu Karyadi. Sebagai tertuduh, bukti
yang diberikan baru dua dan tidak kuat secara hukum. Bukti pertama yaitu surat
keterangan dari Ketua DPC Kerinci Edison. Di surat tersebut memang diterangkan
bahwa Teradu Karyadi bukan yang dimaksud dengan Karyadi di PDIP. Namun surat
tersebut dinilai tidak kuat karena tidak terdapat kop resmi dari PDIP alias
kosongan. Bukti kedua berupa surat pernyataan dari PAC Gunung Kerinci yang
isinya menyatakan ketidakterlibatan Karyadi di PDIP. Tetapi surat itu juga dianggap
bermasalah karena penanda tangan surat ternyata sudah tidak menjabat sebagai
pengurus PAC.
Di akhir sidang, baik
Pengadu maupun Teradu menyanggupi akan melengkapi bukti yang dibutuhkan paling
lambat tiga hari dari hari ini, atau Sabtu (19/12). Sidang ini dilaksanakan
secara video conference (vidcon).
Ketua Majelis Valina Singka Subekti memimpin dari Ruang Vidcon Lt. 2 Bawaslu
RI, Jakarta. Sedangkan Anggota Majelis yang merupakan anggota Tim Pemeriksa
Dareah (TPD) Jambi yaitu Jhoni Najwan, Rozali, Pahmi, dan Ribut Suwarsono
beserta Pengadu, Teradu, dan saksi berada di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi. (Arif Syarwani)