Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 57-PKE-DKPP/V/2020, Selasa (9/6/2020) pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 60-P/L-DKPP/V/2020 ini diadukan oleh Ade Kurnia Zelli, Anggota Bawaslu Kabupaten Solok Selatan.
Dia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan, Wilson Chaniago sebagai Teradu I, dan Anggota PPK Pauh Duo, Wasmaneli sebagai Teradu II.
Pokok aduan Pengadu terkait dugaan bahwa Teradu I telah membocorkan soal ujian kepada Teradu Il pada saat proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan, sehingga Teradu Il dinyatakan lulus seleksi.
Untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu selain menyertakan alat bukti juga menghadirkan dua orang saksi yakni Okfitrianto dan Indra Putra. “Laporan ini adalah hasil dari kajian Lembaga kami, Bawaslu Kabupaten Solok Selatan,” kata Pengadu.
Baik Teradu I maupun Teradu II masing-masing membantah dalil aduan yang dituduhkan Pengadu.
“Tuduhan bahwa saya telah membocorkan soal ujian kepada Teradu II saat proses rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sehingga Teradu II dinyatakan lulus seleksi tidak benar sama sekali dan tidak berdasarkan fakta hukum,” bantah Wilson.
Menurut Teradu I, proses pembuatan soal ujian untuk seleksi tertulis calon anggota PPK telah disepakati dalam rapat Pokja yaitu sebanyak 100 buah dan masing- masing Komisioner membuat kisi-kisi soal sebanyak 20 buah sesuai dengan divisi yang dibidangi. Selesai membuat kisi-kisi soal bidang teknis, langsung diserahkan hari itu juga kepada Pokja Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk diteliti ulang, diperbaiki serta digabung dengan kisi-kisi soal divisi lain sehingga menjadi soal ujian.
“Sejak kisi-kisi soal divisi teknis saya serahkan, saya tidak ikut lagi terlibat langsung mengedit, menyusun menjadi soal, sampai finalisasi, dan saya juga tidak tahu berapa jumlah soal saya masuk menjadi soal ujian yang 100 buah. Tapi Saya tetap memantau dan menjaga kerahasiaan soal tersebut,” jelas Teradu I
Sementara itu, menurut Wasmaneli, Teradu II, dirinya tidak pernah menerima bocoran soal ujian dari siapa pun termasuk dari Teradu I.
“Beredarnya pesan Whatsapp atas nama saya di akun media sosial itu dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang sengaja memakai foto dan profil nama. Masalah ini akan saya laporkan ke pihak yang berwajib tetapi akun medsos tersebut sudah hilang dan terhapus,” kata Teradu II.
Lebih lanjut Teradu II, dia juga sudah dipanggil untuk meminta keterangan oleh komisioner KPU Kabupaten Solok Selatan dan sudah menyerahkan HP dengan sukarela untuk di periksa.
“Tidak benar yang Mulia, saya dinyatakan lulus dengan nilai tertinggi saat tes tertulis karena masih banyak calon anggota lain yang lebih tinggi nilainya dari saya. Nilai saya saja nomor empat, dan bukan yang tertinggi,” katanya.
“Saya sudah menjadi penyelenggara tahun 2009, Pilkada 2015 dan 2017. Saya juga juga pernah mengikuti seleksi KPU Kabupaten Solok Selatan dan lulus sampai 10 besar. Selain itu tidak ada tanggapan masyarakat. Saya dinyatakan lulus seleksi sebagai anggota PPK berdasarkan kemampuan saya sendiri dan juga berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Solok Selatan,” tambahnya.
Hadir sebagai Pihak Terkait Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Solok Selatan serta Ketua dan Anggota Bawaslu Solok Selatan.
Untuk diketahui, sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm., selaku Ketua majelis yang didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat sebagai Anggota majelis, yaitu Gebril Daulay, S.Pt., S.Ikom (unsur KPU), Elly Yanti, SH (unsur Bawaslu), dan Drs. M. Mufti Syarfie (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]