Banjarmasin, DKPP – Anggota KPU Kab.Tabalong mengadukan rekannya. Pasalnya, rekannya tersebut dinilai melakukan pemalsuan tanda tangan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan nomor perkara 48-PKE-DKPP/III/2019 di kantor Bawaslu Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, pada Selasa (26/3/2019) pukul 09.00 WITA. Pengadu: Irisandy Winata Nasution, anggota KPU Kab.Tabalong. Teradu: Cicik Agus Sulistiani, anggota KPU Kab.Tabalong.
Ketua Majelis Ida Budhiati dan anggota majelis Andri Tenri Sompa, TPD unsur masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan; Erna Kasypiah, TPD unsur Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan; Nur Zazin, TPD Unsur KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Sidang ini juga menghadirkan pihak terkait (Ketua dan Anggota KPU Tabalong ) dan saksi-saksi.
Pengadu mendalilkan bahwa pada 21 Desember 2018, ia menanyakan kepada Teradu terkait Berita Acara, namun Teradu menjawab lupa menaruh Berita Acara karena berkasnya berantakan. Pengadu juga meminta penjelasan kepada Teradu terkait keterlambatan surat ke Dinas Pendidikan dan nama-nama PPK, namun Teradu menjawab dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
Bahwa pada saat pelantikan tanggal 2 Januari 2019 Berita Acara tersebut tidak diberikan kepada Pengadu maupun Anggota KPU Kabupaten Tabalong lainnya. Pada tanggal 14 Januari 2019, Pengadu menanyakan kepada Kasubbag Hukum dan Kasubbag Hukum mengatakan bahwa Berita Acara tersebut tidak pernah diserahkan Teradu.
Pengadu juga mengatakan bahwa Teradu juga melantik Anggota PPS Pengganti Antar Waktu (PAW), namun PPS yang dilantik tidak ada Berita Acara pemberhentian PPS lama dan Berita Acara terpilihnya PPS Pengganti. “Berdasarkan hal tersebut, Teradu telah memalsukan tanda tangan Anggota KPU Kabupaten Tabalong pada tanggal 20 November 2018,” katanya.
Sementara itu, Teradu membantah dalil pengaduan pengadu. Ia membenarkan Pengadu menanyakan kepada teradu terkait Berita Acara, namun Teradu menjawab lupa. Tetapi di hari berikutnya Teradu telah menyerahkan Berita acara yang diminta pengadu tersebut dalam bentuk hardcopy. “Buktinya pengadu juga memiliki salinan Berita acara tersebut,” katanya.
Lanjut Teradu, sampai saat pelantikan Berita Acara tersebut tidak diserahkan adalah tidak benar/ bohong. Pasalnya, segala proses Berita Acara tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPU dan Anggota KPU lainnya dan Berita Acara tersebut sebagai dasar dari Kasubag Hukum untuk membuat SK PPK juga Berita Acara Pelantikan dan pakta integritas. SK PPK tersebut pun sudah ditandatangani Ketua dan sampai pada saat pelantikan tidak ada yang keberatan ataupun mempermasalahkan tentang SK PPK yang sudah ditandatangani Ketua tersebut. “Pak Ketua pun melantik secara resmi dihadiri Tim Koordinasi Daerah atau yang mewakilinya pada saat itu,” jelas pengadu.
Adapun Pelantikan PPS PAW bukan Teradu yang melantik, tetapi Ketua KPU sendiri yang langsung melantik PPS PAW tersebut. Memang ada satu orang terlambat dari Desa Kasiau dikarenakan hujan deras sehingga pelantikan PPS PAW oleh Ketua KPU Tabalong pada hari itu telah selesai. Ini dibuktikan dengan foto dokumentasi pelantikan PPS PAW oleh Ketua KPU.
“Dalam hal ini beliau, ketua KPU, juga sekaligus sebagai saksi kedua dari pelaporan sekaligus juga adalah orang yang melantik PPS PAW, dihadiri Cicik Agus Sulistiani (Teradu), Anggota KPU Pak Murjani, Sekretaris KPU Bpk. Suparman, Kasubag Teknis dan Hupmas, kasubag Hukum, staff Prodata dan lain-lain, setelahnya juga dilakukan pembekalan langsung oleh Ketua KPU Tabalong (Saksi pengadu kedua) dan Divisi SDM (Teradu). Jika memang ada yang salah dan keberatan tentang hal ini kenapa tidak disampaikan oleh pihak pihak yang hadir pada saat itu yang mana pihak-pihak yang hadir ini semua adalah penyelenggara KPU dan memiliki tupoksi atau Fungsi tugas dalam hal tanggung jawab bersama kolektif kolegial baik secara administratif dari pihak sekretariatan yang menghadiri atau juga dari Komisioner yang hadir termuasuk terutama Saudara Murjani komisioner Divisi Hukum, bersama Bu Fitria kasubag Hukum, semua menghadiri dan tidak ada masalah sampai pada saat pelantikan tersebut selesai,” pungkasnya. [Arwani]