Jakarta, DKPP-Anggota KPU Kab
Banggai atas nama Supriady Djafar mendapat sanksi pemberhentian oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jum’at (1/4).
Pasalnya dia terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik yang
didalilkan oleh Alwin Palalo selaku Panwas Kab Banggai.
Dalil aduan yang terbukti dari
perkara dengan nomor 79/DKPP-PKE-V/2016 ini, satu diantaranya yakni Supriady
terbukti telah berlaku tidak jujur dengan membuat surat pesanan iklan layanan
masyarakat berlogo KPU Kab Banggai kepada PT Radio Swara Bahana Mutiara senilai
40.800.000, namun yang senyatanya diterima oleh manajer stasiun radio yang
diterima hanya 1.500.000.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, DKPP
memutuskan mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu atas nama
Supriady Yakin Jafar selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,†tutur anggota DKPP Nur Hidayat
Sardini yang membacakan putusan perkara kode etik di ruang sidang DKPP.
Memerintahkan,
lanjutnya, KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini.
Foto :
Sandhi Setiawan
Berita :
Irmawanti