Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu
Anggota KPU Kota Gorontalo, Jumat (24/8). Selaku ketua majelis Prof. Teguh
Prasetyo, dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Gorontalo, Prof.
Jassin H Tuloli (unsur masyarakat), Jaharudin Uma (unsur Bawaslu), Selvi Katili
(unsur KPU).
Pengadu perkara nomor 181/DKPP-PKE-VII/2018 adalah John Hendri Purba, Lukman A. Rahman, Lismawy Ibrahim
masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kota Gorontalo. Sedangkan Teradu
adalah La Aba, anggota KPU Kota Gorontalo. Hadir sebagai Pihak Terkait: Ketua
dan Anggota KPU Kota Gorontalo.
Pengadu mendalilkan
bahwa Teradu telah melakukan tindak kekerasan terhadap rekan kerjanya, ketua
KPU Kota Gorontalo dalam acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP dan DPS Pemilu tahun 2019
yang diselenggarakan oleh KPU Kota Gorontalo. Acara tersebut dihadiri oleh KPU
Provinsi Gorontalo, Panwaslu Kota Gorontalo, PPK se-Kota Gorontalo, pimpinan
Partai Politik peserta Pemilu 2019 pada 16 Juni 2018 di Ballroom Hotel Maqna
Kota Gorontalo.
Sidang
digelar melalui video conference. Ketua majelis berada di kantor KPU RI, Jalan
Imam Bonjol dan anggota majelis beserta pihak beperkara berada di kantor KPU
Provinsi Gorontalo. Sidang ini bisa disaksikan melalui live streaming https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=893556254162567&id=181197602479595.
[teten jamaludin]