Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (2/12). Dalam bagian amar putusannya, DKPP menilai salah satu komisioner KPU Balikpapan terbukti melanggar kode etik berat, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
“Menjatuhkan
sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu III atas nama Sunarto
Sastrowardojo dari jabatannya selaku Anggota KPU Kota Balikpapan Provinsi
Kalimantan Timur,†demikian petikan amar putusan DKPP seperti dibacakan oleh
Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait.
Perkara KPU Balikpapan ini diadukan oleh dua pihak, yakni Dadang Syahada dkk dari Koalisi
Masyarakat Sipil Pemantau Pemilukada Kota Balikpapan 2015 dan dari Panwaslu
Kota Balikpapan. Selain lima komisionernya, sekretaris KPU Balikpapan juga
menjadi Teradu. Pokok permasalahannya menyangkut syarat pencalonan walikota dan
wakil walikota Balikpapan dalam Pilkada 2015. Pengadu menduga ada potensi
pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Balikpapan berkaitan dengan ijasah
salah satu calon wakil walikota atas nama Sirajuddin Mahmud.
Pengadu Dadang
dalam laporannya bahkan menduga ada permufakatan jahat antara KPU Balikpapan
dengan calon. Menurutnya, KPU Balikpapan telah dengan sengaja mengatur
pelolosan syarat ijasah Sirajuddin. Panwas Balikpapan pun melihat
ketidakberesan dalam hal ini. Dalam klarifikasi yang dilakukan Panwas, empat
komisioner berbeda pendapat soal ijasah apa yang dipakai Sirajuddin untuk
mendaftar. Pendapat pertama menyatakan, ijasah yang dipakai Paket C. Sedangkan
pendapat kedua menyebutkan ijasah Ujian Persamaan sederajat SMA, dan ini yang
benar.
Dua komisioner
yaitu Noor Toha (Ketua) dan Endang Susilowati (Anggota) dinilai telah
memberikan keterangan yang membingungkan. Dalam klarifikasi di Panwas menyebut
ijasah Paket C, tapi dalam sidang DKPP keduanya membantah pernyataannya
tersebut. DKPP menilai pernyataan dua komisioner tersebut berpotensi
menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Oleh karena itu, keduanya dijatuhi sanksi
peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan tiga Teradu lain yaitu
Sunawiyanto dan Purwo Atmojo (Anggota) serta Rahman Basrie
(Sekretaris) tidak terbukti melanggar kode etik, sehingga direhabilitasi nama
baiknya.
Sanksi
terhadap Sunarto lebih berat dari Teradu lain karena dia terbukti tidak dapat
menghindari intervensi dari pihak luar. Padahal dia masih terikat sebagai
komisioner KPU Balikpapan. Bahkan dalam sidang pemeriksaan terungkap, informasi
Pengadu dari LSM diperoleh dari Sunarto. DKPP
berpendapat bahwa tindakannya itu telah mengabaikan mekanisme dan prosedur
organisasi. Menyebar informasi yang tak berdasar dapat mengganggu soliditas dan
merusak kredibilitas penyelenggara Pemilu.
Sidang putusan ini Majelis
dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Nur Hidayat Sardini, Valina
Singka Subekti, Prof Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan
Endang Wihdatiningtyas. Sidang juga diikuti secara video conference di delapan Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan
Timur. (Arif Syarwani)