Jakarta,
DKPP- Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten
Aceh Tenggara, Aceh, Ahmad Zailani, Rabu (22/3), menjalani sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sidang dilakukan dengan video conference di Ruang Sidang DKPP Jakarta dan Kantor Bawaslu
Provinsi Aceh.
Zailani diadukan oleh
Muhammad Safri Desky yang juga Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh
Tenggara pada Pilkada Bupati dan Gubernur Aceh 2017. Safri menyatakan saat ini
Teradu Zailani sedang merangkap jabatan, selain sebagai Anggota KIP Kabupaten
juga menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kementerian Agama Kabupaten
Aceh Tenggara.
“SK (surat keputusan)
CPNS Teradu per tanggal 10 September 2015. Harusnya Teradu memilih, apakah menjadi
anggota KIP atau menjadi PNS,†ungkap Safri.
Soal status Teradu yang
merangkap jabatan itu memang tidak sesuai dengan amanah Pasal 11 Huruf k
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Di situ jelas
disebutkan, syarat menjadi anggota KPU/KIP harus bersedia bekerja penuh waktu.
Zailani tidak menampik
tuduhan Pengadu bahwa dia memang belum mundur setelah 10 September 2015. Menurutnya,
pada tanggal tersebut baru penetapan dia sebagai CPNS. Dia belum mendapatkan SK
karena SK baru keluar pada 14 Juni 2016. Pada saat keluarnya SK pada 14 Juni
2016 pun, dia tidak memperolehnya karena tidak mendapat undangan. Dia mengaku
tahu dari teman kalau SK sudah dikeluarkan.
“Saya waktu itu
langsung datang ke kantor Kemenag Kabupaten. Dikatakan, SK saya memang ada,
tapi hanya bisa diberikan dengan catatan harus mundur dari KIP,†terang
Zailani.
Adanya persyaratan
tersebut membuat Zailani ragu. Dia waktu itu belum memutuskan untuk memilih
salah satu jabatan dengan alasan sedang menjalankan tahapan Pilkada Bupati dan Gubernur
Aceh 2017. Akhir September 2016, dia kemudian mengambil langsung SK CPNS-nya ke
Provinsi. Sejak saat itu, dia sudah mantap untuk keluar dari KIP dan memilih
menjadi PNS.
“Saya resmi menyatakan
mundur dari KIP Aceh Tenggara pada 21 Februari 2017 di depan rapat pleno
rekapitulasi Pilkada. Sampai sekarang pun saya belum pernah menerima gaji
sebagai CPNS,†beber Zailani.
Ketua KIP Aceh Tenggara
Dedi Mulyadi yang dihadirkan sebagai Pihak Terkait membenarkan pengunduran diri
Pengadu. Namun menurutnya itu baru sebatas lisan. Secara resmi, pengunduran
diri tersebut disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh
Tenggara pada 20 Maret 2017.
“Sejak menyatakan
mundur, Teradu sudah tidak pernah lagi membubuhkan tanda tangannya saat ada pleno.
Juga tidak menerima honor-honor apa pun terkait KIP,†ujar Dedi.
Sidang ini dipimpin
oleh Anggota DKPP Valina Singka Subekti didampingi tiga Anggota Tim Pemeriksa Daerah
(TPD) dari Provinsi Aceh yakni Zainal Abidin, Asqalani, dan Robby Syahputra. Di
akhir sidang, diketahui bahwa Pengadu M. Safri Desky ternyata keponakan dari
Teradu Zailani. Safri juga pernah ikut seleksi Anggota KIP Aceh Tenggara dan
berada di nomor urut enam. Kemungkinan dengan mundurnya Zailani, Pengadu Safri
yang hampir habis jabatannya di Panwaslih akan menggantikan posisi Teradu
melalui proses pergantian antarwaktu (PAW). (Arif Syarwani)