Jakarta, – Empat orang yang menamakan Forum Komunikasi Pembaruan
Pembangunan Kabupaten Lanny Jaya mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Senin (6/2). Mereka mengadukan ketua dan anggota KPU setempat
yang dinilai tidak netral.
Nius Kogoya, perwakilan dari forum tersebut, menjelaskan, ketua
dan anggota KPU Lanny Jaya dinilai berpihak terhadap salah satu kandidat.
Selain itu, mereka juga dinilai telah merugikan dan mengorbankan jumlah
penduduk dan jumlah pemilih tetap dipindahkan ke distrik dan desa yang belum
diakui oleh pemerintah pusat.
Di samping itu, lanjut dia, KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam pembentukan PPD,
dan PPS, KPPS, berdasarkan usulan pembentukan distrik dan desa oleh bupati
setempat. Sementara DPRD setempat belum pernah membahas materi pembentukan dan
pengembangan wilayah distrik dan desa dari sejak tahun 2009-2014.
“(Daerah-daerah tersebut, red) Tidak pernah dibahas dan
ditetapkan sebagai produk hukum melalui sidang paripurna DPRD Lanny Jaya, maka
usulan tersebut menjadi alat pemenangan pemilihan bupati dan wakil bupati,â€
jelas Nius Kagoya yang juga anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya itu.
Pengadu diterima oleh staf Admnistrasi Pengaduan Biro Administrasi DKPP
Rufi. Dia menyarankan untuk mengisi form pengaduan dan melengkapi minimal dua
alat bukti sebagaimana syarat prosedur beracara di DKPP. [Teten
Jamaludin]