Jakarta, DKPP – Selama tahun 2013, DKPP telah menerima sebanyak 436 kasus atau 76 persen kasus yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sementara sisanya 141 pengaduan atau 24 persen dinyatakan memenuhi syarat (MS). Total pengaduan sebanyak 577 kasus.
“Setiap kasus yang diadukan kepada DKPP tidak serta merta langsung disidangkan. Kami terlebih dahulu melakukan verifikasi secara administrasi maupun materiel terhadap berkas-berkas yang diajukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata juru bicara sekaligus Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Selasa (24/12).
Dosen Ilmu Politik Fisip Undip itu menerangkan, verifikasi secara administrasi, setiap berkas pengaduan diteliti setiap lembar demi lembar. Hal itu meliputi, pemeriksaan identitas Pengadu, alamat lengkap, jabatan, demikian juga halnya nama dan identitas Teradu, alamat dan jabatannya. Pihaknya juga meneliti bukti-bukti identitas yang diajukan, apakah Pengadu mengisi form pengaduan secara tepat, terdapatnya bukti-bukti dengan minimal dua alat bukti.
“Verifikasi materiel meliputi sedikitnya memuat waktu suatu perbuatan dilakukan atau tempus, tempat perbuatan dilakukan atau locus, bagaimana perbuatan dilakukan atau focus, dan cara perbuatan tersebut dilakukan atau modus. Satu hal mutlak untuk diperhatikan adalah apakah terdapatnya unsur-unsur di dalam kode etik penyelenggara Pemilu,” tutup pria yang akrab disapa NHS ini. (ttm)