Kupang, DKPP- Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Teguh Prasetyo menegaskan bahwa
sidang pemeriksaan DKPP di Kupang adalah untuk menggali fakta bukan mengambil
keputusan. Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Persiapan Teknis
sidang kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 270, 277 &
284/DKPP-PKE-VII/2018, Kamis (15/11) di Kupang.
“Sidang pemeriksaan besok bukan
untuk mengambil keputusan tetapi menggali fakta-fakta sebenarnya dari bukti dan
saksi. Sehingga tahu betul duduk persoalannya seperti apa,†tutur Prof Teguh . “Untuk
putusannya nanti didalam rapat pleno di Jakarta,†imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut ia juga
menyampaikan ingin mengetahui suasana kebatinan dari para pihak yang
berperkara. Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk dapat memberikan
putusan yang adil terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan ke DKPP.
Rapat tersebut dihadiri oleh TPD
Provinsi NTT, KPU dan Bawaslu Provinsi NTT beserta jajaran sekretariat serta
Polda Provinsi NTT. (Irmawanti)