Bukittinggi, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Saut Hamonangan Sirait memberikan materi pembekalan
Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Penyelenggara Pemilu se-Sumatera dalam rangka
persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) di The Hill Hotel, Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (21/4/15).
Mengutip pemikiran Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie,
Saut mengatakan, zaman sekarang terutama pascareformasi, perkembangan pemikiran
khususnya di bidang penegakan hukum cenderung mengikuti aliran Auguste Comte
yang berbasis pada cara pandang proseduralistik. Cara pandang itu diperkuat
lagi oleh Hans Kelsen yang coba memisahkan sistem norma apa pun termasuk norma
agama dalam penegakan hukum. Akibatnya, dalam praktik penegakan hukum banyak
terjebak pada cara pandang formalistik dan proseduralistik.
“Apa yang dikembangkan DKPP dalam penegakan kode
etik Pemilu ialah membongkar cara pikir proseduralistik tadi dengan
mengedepankan keadilan substantif,†terang Saut.
Secara umum, etika atau ‘ethics’ merupakan satu
cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh perhatian pada soal
benar dan salah seperti dalam filsafat hukum, tetapi lebih dari itu juga persoalan
baik dan buruk. Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik, the good life, bukan sekadar kehidupan yang
selalu benar dan tidak pernah salah. Namun dalam praktik, keduanya menyangkut
substansi yang menjadi esensi pokok persoalan etika, yaitu benar dan salah (right and wrong), serta baik dan
buruknya (good and bad) perilaku
manusia dalam kehidupan bersama.
“Hal
inilah yang menjadi fokus utama DKPP dalam penegakan kode etik penyelenggara Pemilu,â€
tambahnya.
Memang
dalam praktik kehidupan berbangsa termasuk praktik kehidupan bermasyarakat,
masyarakat membutuhkan pedoman etika. Etika mengandung makna privat, tetapi
dalam kehidupan sosial, etika menjadi suatu hal yang dibutuhkan. Hukum bersifat
memaksa sedangkan etika adalah tumbuh dari kesadaran masing-masing umat
manusia. Itulah sebabnya dalam praktik kehidupan sosial dibutuhkan kesadaran ethics yang mendalam dari kita semua
untuk berlaku adil terhadap sesama. Maka sebagai penyelenggara Pemilu,
hendaknya benar-benar mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Aturan
mengenai kode etik tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu,
dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
serta Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pedoman Beracara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Peraturan Bersama ini
dirumuskan bersama oleh ketiga institusi sehingga komitmen untuk menjalankannya
pun harus ditegakan dalam praktik,†tegas mantan anggota KPU RI 2011 ini. (Rahman Yasin/AS)
Editor: Dio