*** Perlu Masuk Muri
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam sehari menggelar lima sidang (28/08). Semuanya adalah sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan pihak teradu komisioner KPU daerah.
Pukul 09.00, sidang perdana dengan teradu ketua dan anggota KPU Kabupaten Janeponto. Pengadu adalah Usni Tamrin, pihak Teradu Musthova Kamal, Nur Jalil, Khaeruddin, Abdul Rahmad, M. Agus. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati serta Nur Hidayat Sardini. Pokok pengaduannya, Teradu tidak menjalankan verifikasi terhadap partai pengusung bakal calon Bupati H.A Baharuddin Baso Jaya dan Isnaad Ibrahim sesuai hukum. Selain itu, Teradu mengganti pasangan Nurdin faisal dan Burhanuddin BT dengan pasangan Burhanuddin dan Sanusi Hamid sebagai calon wakil bupati Janeponto. Tindakan tersebut dinilai melanggar mekanisme pengajuan calon.
Selanjutnya, jam 11.00 sidang KPU Kabupaten Kepulauan Sula. Pengadu adalah Ketua KPU setempat Muhammad Asrun. Sedangkan Teradu, tiga anggotanya, Joni Pura, Basri Buamona, Bustamin Sanaba. Selaku ketua majelis, Nur Hidayat Sardini, anggota majelis Ida Budhiati dan Saut H Sirait. Pokok pengaduannya, Teradu I menyerahkan salinan form C1.KWK.KPU kepada saksi Paslon Nomor Urut 5 tanpa persetujuan Ketua KPU Kep. Sula. Selain itu, para Teradu melanjutkan pleno rekapitulasi yang telah diskorsing, padahal ketua KPU setempat belum berada di lokasi. Kemudian, para Teradu tidak memberikan kesempatan kepada para Ketua PPK untuk membacakan Berita Acara Perolehan Suara masing-masing Paslon Cagub-Cawagub Malut. Selain itu, mereka diduga melakukan pembukaan kotak suara PPK Lede dan Sulabesi Tengah bersama saksi Paslon Nomor Urut 5 tanpa memberitahu dan berkonsultasi dengan Ketua KPU setempat.
Setelah itu, sidang dilanjutkan pukul 14.00. Pihak Pengadu adalah Hendriane Namotemo selaku kuasa dari paslon Hein Namotemo-Malik Ibrahim. Sedangkan Teradu ketua dan tiga anggota KPU Provinsi Maluku Utara Mulidi Tutupoho, Syahrani Somadayo, Kasman Tan, Adji Deni. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Saut H Sirait dan Ida Budhiati. Pokok pengaduannya, Pemilihan per TPS berdasarkan abjad dan bukan berbasis RT/RW. Selain itu, KPU setempat tidak menggunakan security printing di form DA1. Dan dugaan terjadinya penggelembungan DPT di Kabupaten Sula. Pokok pengaduan lainnya, saksi tidak terima form DA1 dari 18 Kecamatan di Kab. Sula.
Pada pukul 16.00 digelar sidang kode etik KPU Kabupaten Donggala. Pihak Pengadu adalah Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi sedangkan Teradu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Donggala, Mahfud Masuara, ardin, Najmah, Sofandi Sohar, Mohammad Yahya, Dahlan Sahi. Selaku majelis, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Nelson Simanjuntak.
Pokok pengaduannya, Ketua dan anggota KPU Kab. Donggala serta kepala sekretariat dilaporkan karena melakukan tindakan yang tidak independen atau berpihak terhadap salah satu paslon, yakni dengan cara menggugurkan pasangan calon atas nama H.I Ilham Pettalolo dan Khaerudin K yang memenuhi syarat dengan didukung 16 partai dengan alasan tidak memenuhi syarat padahal dari dukungan partai tersebut sudah memenuhi 15{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} syarat dukungan parpol.
Terakhir, jam 19.00 digelar sidang KPU Kabupaten Tapanuli Utara. Pihak Pengadu adalah Kores Tambunan selaku kuasa hukum dari ST Pinondang. Sedangkan pihak Teradu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara yaitu Lamtagon Manalu, Jan Piter Lumbantoruan, Erids Aritonang, Hotman Harianja dan Lambas JJ Matondang. Selaku majelis, Saut H Sirait, Ida Budhati dan Nelson Simanjuntak.
Pokok pengaduannya, KPU setempat tidak meloloskan pasangan calon atas nama St. pinondang Simanjuntak SH dan Ampuan Situmeang sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Kab. Tapanuli Utara Tahun 2013, dengan melakukan prosedur yang berbeda pada saat melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap gabungan Partai Politik pengusung.
Anggota DKPP Saut H Sirait mengatakan, sidang ini lumayan banyak dibanding sidang-sidang sebelumnya selama DKPP ini berdiri. “Mana ada lembaga negara yang menggelar sidang sebanyak lima kali dalam sehari. Ini perlu masuk MURI nih,” ungkapnya.
Dia mengatakan, banyak sidang memang melelahkan. Meskipun begitu, hakim akan tetap objektif dan jernih dalam melihat perkara. “Banyaknya sidang tidak akan mempengaruhi objektivitasan dari perkara yang disidangkan,” tutup dia. (rilis humas)