Jakarta, DKPP- Rangkaian pemilukada
serentak memang telah usai namun dari pelaksanaan yang baru pertama kali
serentak di Indonesia tersebut menyisakan sejumlah kekurangan yang menjadi
permasalahan. Hal ini terungkap dalam Seminar Nasional Evaluasi Pilkada
Serentak 2015 dengan tema “Catatan Terhadap Pilkada Serentak, Transisi
Gelombang Pertama Menuju Pilkada Serentak Nasional†yang diselenggarakan oleh
Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan Perludem,
Selasa (15/3).
Dalam acara yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas
Trisakti tersebut menghadirkan Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Saut H. Sirait, dan Komisioner Bawaslu
RI Nelson Simanjuntak serta dipandu oleh Tri Sulistyowati sebagai moderator
pada sesi pertama.
Anggota DKPP RI Saut H. Sirait menyoroti mengenai masalah
pelanggaran kode etik yang marak terjadi selama tahapan Pilkada. Menurut Saut
ada lima kategori pengaduan pelanggaran kode etik terbanyak tahapan Pilkada,
yaitu tidak teliti, tidak memperbaiki kesalahan, perlakuan tidak sama,
pelanggaran hukum, dan penyuapan. Banyaknya jenis pelanggaran juga membuat
makin banyak lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan masalah pelanggaran tersebut. Oleh karena itu
diusulkan untuk melakukan penggabungan lembaga-lembaga yang mempunyai fungsi
sejenis menjadi sebuah lembaga baru yang memiliki kewenangan besar dalam
mengawasi sekaligus menyidangkan pelanggaran yang terkait dengan Pemilu maupun
Pilkada.
“Saat ini sangat banyak lembaga yang diberikan kewenangan untuk
mengurus permasalahan yang terkait dengan pengawasan dan peradilan Pilkada.
Akan lebih baik jika digabungkan dan memiliki ruang-ruang khusus untuk
mengadili,†ujar mantan anggota KPU RI tersebut.
Menurut Saut badan
penyelenggara pemilu cukup dua saja, KPU dan Peradilan Umum. Seluruh kewenangan
berbagai badan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan umum maupun tata usaha negara
(kecuali PHPU), disatukan dalam Pengadilan Umum. Pada pengadilan umum yang di maksud
tersebut ada ruang kode etik, ruang pelanggaran administrasi, ruang pidana dan
lain-lain. Ini dilakukan sebagai efisiensi dan sekaligus juga menyederhanakan
proses pengadilan yang terkait dengan pemilihan. Masih menurut saut, hal lain
yang juga penting adalah kode etik bagi peserta pemilu, sebab tidak jarang
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dikarenakan
adanya dorongan atau kesengajaan dari peserta Pemilu. (Prasetya Agung N.)