Jakarta, DKPP –
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat Sardini mengatakan
bahwa tidak setiap rekomendasi Bawaslu kepada KPU harus dilaksanakan. Dalam
hal-hal tertentu bisa juga diabaikan.
“Rekomendasi itu tidak harus
dijalankan. Ya sekitar 75 persen boleh (dilaksanakan, red). Tetapi sisanya
boleh tidak dilaksanakan,†katanya saat menjadi narasumber di Election
Update dengan tema Kajian Pilpres 2014 Menuju Pemilu yang
Lebih Baik, Rabu (27/8). Acara ini diselenggarakan oleh UNDP di kantor
UNDP, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Selain Nur Hidayat Sardini, pembicara
lainnya, Prof Ramlan Surbakti.
Pria yang kerap disapa NHS itu
menerangkan bahwa ada yang syarat terkait pengabaian tersebut. Yaitu, bila
rekomendasi dari Bawaslu itu tidak ada kajian laporannya. “Apalagi bila
rekomendasinya itu hanya dalam secarik kertas lalu dalam rekomendasi itu
meminta PSU dan lain sebagainya. Ada beberapa kasus terungkap dalam
persidangan,†katanya.
Dia berpendapat bahwa hukum
rekomendasi Bawaslu bila diibaratkan dalam konstruksi kajian fiqh, masuk dalam
kategori sunah mu’akad. “Artinya, sunah itu dikuatkan atas sunahnya. Kalau
tidak dilakukan pun tidak apa-apa,†katanya.
Sementara itu, Ramlan Surbakti
menilai, Bawaslu tidak mengembangkan inovasi. Bawaslu hanya menjalankan
undang-undang. “Itu juga sudah bagus, menjalankan UU. Ada juga yang tidak
menjalankan UU. Misalnya, tentang Obor Rakyat. Apakah Bawaslu itu
harus menunggu pengaduan baru dia bertindak?†katanya. (ttm)