Semarang, – Anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati mengenalkan DKPP
menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam acara
peningkatan kapasitas anggota Panwas Kab/Kota se-Jateng di Semarang, Jumat
(25/8/2017) malam.
Dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017, DKPP hanya diberikan kewenangan untuk
memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik sampai tingkat penyelenggara
kab/kota. “Struktur kesekretariatan DKPP akan berdiri sendiri dengan
kesekretariatan tersendiri yang dipimpin oleh seorang sekretaris yang berasal
dari aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama,†katanya.
Ida pun menerangkan sejarah DKPP. Asal mula ada DKPP adalahUndang-undang 22
Tahun 2007. Waktu itu,
DKPP belum permanen masih bersifat adhoc. “Waktu itu namanya DK-KPU,†terangnya.
Dia menambahkan, Undang-Undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP menjadi permanen. Lebih lanjut
ia jelaskan bahwa maksud daripada perubahan tersebut karena pembuat
undang-undang ingin agar pemilu di Indonesia menjadi pemilu yang
berintegritas. “Pemilu
berintegritas terwujud oleh penyelenggara pemilu yang juga berintegritas,†ucap mantan anggota KPU Jawa Tengah
itu.
Anggota KPU RI periode 2012-2017 itu menekankan para peserta agar penyelenggara tidak ragu untuk
membuat inovasi dan kreativitas sepanjang undang-undang tidak mengatur dan
melarang.“Integritas
penyelenggara Pemilu bisa
diwujudkan oleh peserta dengan selalu berpegangan pada UU, kode etik
penyelenggaraPemilu dan
semangat untuk melayani dengan didasari nothing to lose,†pungkasnya. **
Bahan&Foto :Arwani
Penulis :Teten