Parapat,
DKPP- Diskusi
antara DKPP dengan jajaran KPU dan Panwas dari 23 kabupaten/kota di Sumatera
Utara (Sumut) mencuat permasalahan terkait tahapan pendaftaran Pilkada.
Terutama tentang siapa pasangan calon (paslon) dari Golkar yang diterima KPU.
Di Golkar
seperti diketahui terjadi sengketa kepengurusan antara kubu Abu Rizal Bakri dan
kubu Agung Laksono. Pada saat pendaftaran, ditemukan ada paslon yang hanya
membawa rekomendasi dari satu kubu. Oleh KPU paslon ditolak, tapi kemudian
melalui sidang sengketa di Panwas diputuskan paslon memenuhi syarat.
Di Sumut,
setidaknya ada enam kabupaten/kota yang pernah dan masih bersengketa soal
tersebut. Keenamnya adalah Kabupaten Madina, Pakpak Bharat, Gunung Sitoli, Nias
Selatan, Humbang Hasundutan, dan Kota Pematangsiantar. Sebagian besar
rekomendasi Panwas memenangkan paslon dan telah dilaksanakan oleh diikuti
oleh KPU dengan meloloskan paslon.
Atas
kejadian tersebut, Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait mengingatkan agar semua
melihatnya dengan jernih. Bagi Saut, Tim 10 yang dibentuk oleh kubu ARB dan
Agung Laksono adalah institusi paling berhak untuk menentukan siapa paslon yang
sah.
“Itu tim
tertinggi di Golkar, di luar itu tidak ada,†tegas Saut dalam FGD DKPP dengan
penyelenggara Pemilu Sumut di Kota Parapat, Kamis (10/9).
Saut
menambahkan, negara harus mengakui Tim 10 karena itu tim telah berbadan hukum.
Penyelenggara Pemilu adalah perwakilan negara.
“Pantau
rapat-rapat Tim 10, tidak ada ARB atau Agung Laksono. DPD I dan II hanya
membajui. Hanya baju, bukan keputusan. Keputusan tetap di Tim 10,†jelasnya. [Arif
Syarwani]