Jakarta,
DKPP – Menurut
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr. Ida Budhiati ada tren
positif di masyarakat terkait dengan teknisÂ
pengaduan ke DKPP. Selama satu tahun terakhir ini, ada peningkatan
pengetahuan masyarakat. “Selama tahun 2012-2018 dari 3179 jumlah pengaduan yang
masuk sebanyak 1218 persen atau 38.3 persen. Untuk periode 2017-2018 dari 599
pengaduan yang masuk, sebanyak 55.8 persen perkara naik sidang. Ini artinya,
mereka sudah well informed,†kata Ida Budhiati saat menyampaikan tanggapan dalam
FGD Pendapat Stakeholders Mengenai Kinerja DKPP Dari Unsur Peserta Pemilu dan
Pemerintah dan DPR di jakarta, Selasa (4/12/2018). Selain Ida Budhiati, hadir
Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Alfitra Salamm, Kabag Adm. Umum Yusuf serta
sebagian staf sekretariat DKPP. Sementara pihak luar yang hadir, perwakilan
dari PKPI, Partai Berkarya, PKB, PPP, PKS, PSI dan Perindo.
Ida membandingkan, pada masa-masa
sebelumnya. Pengaduan Pengadu atau dalil-dalil yang disampaikan Pengadu tidak
sedikit berupa copy paste pada saat
mereka berperkara di MK atau di Pengadilan TUN. Padahal objek perkara di DKPP berbeda. Hanya mengurusi kode etik
penyelenggara Pemilu. “Sekarang sudah beda. Masyarakat sudah tahu cara beracara.
Data pengaduan ini mengkonfirmasi,†katanya. Â
Mantan anggota KPU RI itu pun
menambahkan, Peraturan Kode etik Penyelenggara Pemilu yang telah dibuat tidak
disusun berdasarkan imajinasi dari lembaganya, melainkan melibatkan KPU dan
Bawaslu. “Norma ini kami yakini
kerangkat konseptual. Munculnya etika ini muncul dari penyelenggara. Tidak
secara paksa dari luar. Apa yang kemudian disampaikan dalam sebuah norma etik
kemudian mengikat kepada penyelenggara pemilu,†pungkasnya.  [Teten
Jamaludin]
Â
Â
Â
Â
Â