Banjarmasin, DKPP
– Anggota Dewan Kehormatan Penyeelnggara Pemilu Ida Budhiati mengatakan bahwa
DKPP tidak hanya mempertimbangkan salah dan benar dalam melakukan pemeriksaan
terhadap Teradu di persidangan. Akan tetapi baik dan buruk.
“Apa yang dimaksud
dengan benar dan salah? Penilaian benar-salah dilakukan oleh para hakim di
pengadilan, di pengadilan tata usaha negara. Para hakim melihat teks yang ada
di peraturan perundang-undangan. Nah, dalam penegakan etika, tidak
sekedar benar-salah tetapi baik dan buruk. Apakah setiap jejak langkah
penyelenggara Pemilu itu selain benar menurut prosedur tetapi juga membawa
kebaikan dan kemaslahatan dan keadilan,†ungkap Ida yang juga anggota KPU RI
dalam Focus Group Discussion dengan tema “Mewujudkan Pilkada Serentak
yang Berintegritasâ€. Acara ini diikuti oleh seluruh peserta KPU provinsi,
kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi
Kalimantan Selatan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (16/6).
Dia mencontohkan
tentang pelayanan hak konstitusional warga negara dalam memilih. Ada penduduk
yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya akan tetapi mereka
bekerja di luar negeri, menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) misalnya. Karena
pekerjaannya itu, dia tidak memungkinkan tetap berdomisili di rumahnya.
“Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana menjamin hak konstitusional
mereka?†tanya mantan ketua KPU Jawa Tengah itu.
Sebagai penyelenggara
Pemilu, wajib menjamin hak kotitusional warga negara. Caranya, setelah
melakukan coklit dan mengkonfirmasi kepada keluarganya, maka bekerjasamalah dengan pihak imigrasi.
“Imigrasi memiliki data mengenai warga negara yang datang dan pergi. Di situlah
bisa menjadi bahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih,†katanya.
Apabila orang tersebut
hingga hari H (pencoblosan) masih berada di luar negeri dan belum kembali,
mereka harus ada dalam daftar pemilih. Dia menggunakan hak pilih atau tidak itu
terserah pada si pemilih.
“Tantangan penyelenggara pemilu adalah bagaimana melakukan sebuah
upaya maksimal untuk melayani pemilih dan peserta. Jadi penyelenggara Pemilu
itu tidak boleh berpasrah diri pada keadaan. Bila ada hambatan, apa sih yang
sudah dilakukan secara maksimal untuk melayani pemilih dan peserta pemilu,â€
pesan dia. [teten jamaludin]