Papua, – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menghadiri acara peresmian gedung baru KPU Kabupaten Jayawijaya di Jalan S.D Percobaan, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu, (6/1/2018). Dalam kesempatan tersebut sekaligus melaunching Pilkada Serentak Tahun 2018.
Hadir Ketua KPU RI Arif Budiman, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi, Beatrix Wanane, Tarwinto, Sombuk Musa Yosep, serta ketua dan anggota KPU kabupaten setempat. Hadir pula dari unsur Muspida serta tokoh masyarakat setempat.
Ida Budhiati dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap gedung baru tersebut. Pasalnya, fasilitas gedung yang representatif akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, daerah KPU Kabupaten Jayawijaya termasuk daerah yang sedang melaksanakan tahapan Pilkada serentak tahun 2018. Demokrasi di Kabupaten Jayawijaya sudah berlangsung dengan baik.
“Pembangunan demokrasi di Kabupaten Jayawijaya juga bisa dijadikan contoh bagi daerah dan kabupaten lainnya karena telah memberikan contoh demokrasi yang kondusif,†katanya.
Suksesnya pembangunan gedung baru, tidak lepas dari peran pemerintah daerah setempat. Namun, Ida mengingatkan pemerintah daerah setempat, untuk tetap melepaskan perasaan individualnya sehingga KPU Jayawijaya dan sekeretariat dalam melaksanakan tugasnya tidak ada beban.
Ida juga mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu setempat untuk tetap independen, dan bersikap netral. Hindari perbincangan di cafe dengan peserta Pemilu. Meskipun begitu, komunikasi dengan peserta Pemilu mesti tetap dijaga dengan jarak yang sama. “Relasi dan komunikasi yang dibangun harus dilakukan secara transparan dan formal sehingga tidak menimbulkan persepsi dan kecurigaan,†katanya.
Pada saat melaksanakan tahapan baik Pilkada maupun Pemilu nasional 2019, pelayananan mesti ditingkatkan. Ada tiga hal penting yang harus dipenuhi. Pertama, penyelenggara Pemilu berkewajiban memastikan hak warga negara baik sebagai pemilih maupun pasangan calon. “Pastikan hak konstituisional mereka terpenuhi, tidak ada yang terabaikan,†katanya.
Kedua, kewajiban penyelenggara Pemilu untuk menjaga kemurnian suara pemilih. Penyelenggara harus bekerja sesuai prosedur. Ketiga, Penyelenggara harus menegakkan keadilan dalam Pemilu, khususnya Panwas yang diberikan kewenangan khusus untuk menyelesaikan sengketa Pemilu. Dalam akhir sambutan, Ida yang juga mantan anggota KPU RI ini berpesan agar penyelenggara Pemilu berperilaku sesuai etika, agar pemilu ke depan bisa tercapai Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. [Arwani_ Teten]