DKPP, Pati – Anggota
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur
Hidayat Sardini memberikan pembekalan terhadap puluhan anggota PPK
se-Kabupaten Pati dalam acara bimbingan teknis Penyelenggara Pemilu Tahun 2014 Bagi KPU dan PPK se-Kabupaten Pati,
di Hotel Gritary, Jalan Syeh Jangkung, Pati, Jawa Tengah, Sabtu (29/03) sore
tadi. Kegiatan ini digelar KPU Pati
dalam rangka persiapan menjelang Pemilu Legislatif 2014.
Nur Hidayat
menyampaikan bahwa DKPP
memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga dan menegakkan kemandirian,
integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu adalah
anggota KPU, anggota Bawaslu dan jajarannya termasuk sekretariat di setiap
jenjang lembaga penyelenggara Pemilu.
“Kode etik ini
berlaku juga untuk pegawai sekretariat. Misalnya, sekjen pertama KPU kena
sanksi pelanggaran kode etik. Begitu juga sekjen KPU sekarang pernah
mendapatkan sanksi peringatan. Jadi, hati-hatilah pegawai sekretariat bila
tidak ingin kena sanksi,†katanya.
Ada pun
mengenai integritas penyelenggara Pemilu itu meliputi integritas proses tahapan
Pemilu, integritas hasil-hasil Pemilu dan integritas penyelenggara Pemilu. “Jadi
apa itu kode etik? Kode etik adalah satu kesatuan norma moral, etis dan
filosofis yang merupakan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang diwajibkan,
dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapannya,â€
ujar dia. (ttm)