Jakarta, DKPP – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan
pelanggaran kode etik dengan perkara No. 232/DKPP-PKE-VII/2018, Selasa (16/10)
di Ruang Sidang DKPP. Perkara tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Jawa Barat Sutarno
dan Iqbal staf sekretariat Bawaslu Jawa Barat sebagai Teradu. Mereka diadukan
oleh Budi Setiadi yang juga seorang calon wakil Bupati Kab. Subang.
Menurut dalil Pengadu, para
Teradu dianggap tidak menindaklanjuti status laporan penanganan perkara dan
dari penanganan tersebut diduga ada keberpihakan yang menguntungkan pihak
tertentu. Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu
dan mendengarkan jawaban para Teradu.
Sidang tersebut dipimpin
langsung oleh Anggota DKPP Ida Budhiati bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah
(TPD) Prov. Jawa Barat yakni dari unsur masyarakat Dr. Affan Sulaeman dan unsur
Bawaslu Yusuf Kurnia.
Dalam sidang juga
menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Jawa Barat serta Kepala Sekretariat
Bawaslu Jawa Barat sebagai pihak Terkait. (Sandhi)