Jakarta, DKPP– Sidang putusan DKPP pada Rabu (14/8), dengan Pengadu bakal calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Barat I Selviana Sofyan Hosen dengan Teradu Ketua, Anggota, dan Staf Sekretariat Bawaslu RI tidak dihadiri Anggota Bawaslu.
Sidang dihadiri Pengadu Selviana didampingi kuasa hukumnya, Didi Supriyanto. Dari Teradu yang hadir adalah Ketua Bawaslu Muhammad dan Staf Sekretariat Bawaslu Agung Bagus GB Indraatmaja. Anggota Bawaslu yang tidak hadir adalah Nasrullah, Endang Wihdaningtyas, Daniel Zuchron, dan Nelson Simanjuntak.
Menurut Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie, ketidakhadiran Teradu dalam sidang putusan tidak menjadi masalah. “Ketidakhadiran Teradu tidak mengurangi putusan hari ini,” kata Jimly.
Sebelum memulai sidang, Jimly sempat mengomentari maraknya ide menghapus sifat putusan DKPP final dan mengikat. Menurut Jimly, itu ide bagus. Tapi itu bisa dipraktikkan jika sudah ada Mahkamah Etik.
“Harus dibedakan penilaian pengadilan etik, yang masih menjadi barang baru di Indonesia, dengan pengadilan umum. Penilaiannya tidak bisa disamakan. Jadi putusan ini final nal nal nal, dan mengikat kat kat kat…,” terang Jimly.
Jimly juga menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus Jawa Timur dan Tangerang. Pada kasus ini DKPP tidak bisa mengubah putusan Bawaslu, karena perkaranya pernah diputus oleh Bawaslu yang merupakan peradilan semu yang putusannya bersifat final dan mengikat.
“DKPP tidak bisa mengubah putusan Bawaslu karena bukan pengadilan banding,” tambah Jimly. [AS]