Banjarmasin, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara 237-PKE-DKPP/VIII/2019, Jumat (6/9), dengan Teradu Azhar Ridhani, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Ia diadukan oleh Adhariani yang merupakan seorang Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Berdasarkan dalil aduan Pengadu, Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak profesional dalam menangani laporan yang dibuat Pengadu atas dugaan adanya praktik politik uang.
“Jika memang Teradu menyakini bahwa laporan yang kami sampaikan tersebut telah kedaluarsa atau lewat waktu, mengapa laporan kami diregister? Bahkan kenapa pada pembahasan awal Gakkumdu lolos?,” tanya Pengadu.
Sebelumnya, laporan yang dibuat Pengadu telah diregister dengan nomor 005/LP/PL/22.00/V/2019 dan diproses sampai ke pembahasan kedua. Pengadu mengatakan bahwa hal tersebut menandakan laporannya telah terpenuhi syarat formil dan materiil. Menurutnya, proses tersebut jangan diputarbalikan. Ketika pembahasan pertama telah selesai, harusnya dilanjutkan ke pembahasan kedua, bukannya dibatalkan karena alasan persyaratan formil.
“Jadi saya permasalahkan itu setelah pembahasan pertama selesai, ketika syarat formil terpenuhi, seharusnya bisa dilanjutkan ke pembahasan kedua,” jelasnya.
Dalam sidang, para Teradu menolak dalil aduan Pengadu tentang keputusan sentra Gakkumdu. Menurutnya, Bawaslu tidak bisa memaksakan untuk melanjutkan laporan yang dibuat Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh unsur kejaksaan dan kepolisian. “Mereka (kejaksaan dan kepolisian) sepakat untuk tidak menerima laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi unsur formil, yakni laporannya telah melewati batas dari 7 hari,” kata Teradu.
“Dalam pleno, kami (Bawaslu) sepakat untuk membawa laporan ini untuk dibahas bersama di Sentra Gakkumdu, hanya saja pada pembahasan kedua, laporan tersebut ditolak,” pungkasnya.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu, keterangan Terkait juga saksi yang dihadirkan dalam sidang. Hadir dalam sidang, Anggota Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian sebagai saksi Teradu. Selain itu, Pengadu juga menghadirkan saksi, yakni Wirdani selaku melaporkan adanya dugaan pelanggaran money politik ke Bawaslu.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Andi Tenri Sompa (unsur Masyarakat), dan Nur Zazin (unsur KPU). [Humas DKPP]