Jakarta, DKPP –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang putusan
terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Senin (28/12). Dari
tiga perkara yang dibacakan, satu diantaranya yakni putusan terhadap
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat
Carel Simon Petrus Suebu. Dia diadukan oleh Muhammad, Nasrullah, Endang
Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu RI.
“Mengabulkan
permohonan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian
Tetap kepada Teradu atas nama Carel Simon Petrus Suebu Hasyim Wantu selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Papua Barat, terhitung sejak dibacakan putusan ini. Memerintahkan
Badan Pengawas Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama
7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan,†demikian bagian amar putusan DKPP yang
dibacakan oleh Anggota Majelis Prof. Anna Erliyana
Menurut Muhammad,
dalam pemeriksaan kode etik yang dilakukan pada Rabu (23/12), berdasarkan hasil
kajian yang dilakukan oleh Endang Wihdatinigtyas selaku Koordinato Divisi SDM dan Organisasi
Bawaslu RI, ditemukan fakta bahwa Teradu memiliki identitas kependudukan ganda
dengan domisili berbeda. Kemudian Teradu juga jarang hadir di Kantor Bawaslu
Provinsi Papua Barat dan Teradu juga meminta uang kepada beberapa Ketua Panwas
Kabupaten di Provinsi Papua Barat.
Dalam jawabannya,
Teradu mengakui yang didalilkan Pengadu. Menurut Teradu, identitas dengan
domisili Papua Barat digunakan ketika dirinya mendaftar dalam proses seleksi
sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat dan identitas dengan alamat
Jayapura Provinsi Papua ialah tempat di mana keluarganya
bermukim. Mengenai absensi, Teradu
mengakui jika jarang hadir di kantor karena sedang menempuh pendidikan Strata-2.
“Saya mengakui
jarang hadir di kantor karena
sedang melanjutkan pendidikan di Magister Akuntansi Universitas Cendrawasih
sejak Februari 2015,†jelas Carel Suebu.
Terkait permintaan
bantuan, Teradu menjelaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan dalam konteks
persaudaraan dan biasanya direspon oleh beberapa Ketua Panwas dengan memberikan
pulsa handphone dengan jumlah yang bervariasi.
Berdasarkan
penilaian atas fakta dalam persidangan, DKPP dalam putusannya menilai bahwa
Teradu terbukti melakukan pelakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Sehingga dalam amar putusannya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. Sidang putusan diadakan di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Majelis diketahui oleh Prof. Jimly Asshiddiqie didampingi oleh Anggota Majelis
Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Prof. Anna
Erliyana, Endang Wihdatiningtyas, dan Ida Budhiati. (Prasetya Agung N.)