Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Xaverius Pole dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, pada Rabu (20/12/2023).
Dalam sidang ini, Fansiskus Xaverius berstatus sebagai Teradu yang diadukan oleh Matias Juni Ladopurab, Damasus Lodolaleng, Hendrikus Kewaman Tedemaking dan Hendrikus Hamza Naran.
Ia didalilkan telah berlaku tidak jujur dan tidak memenuhi syarat saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten periode 2023-2028 karena diduga belum lima tahun mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik.
Menurut para Pengadu, Fransiscus belum mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata periode 2023-2028 sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Fransiskus disebut para Pengadu telah menjadi pengurus anak cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata masa bakti 2019-2024 yang ditetapkan melalui SK DPD PDIP Provinsi NTT Nomor 624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020 pada 23 Desember 2020.
“Meskipun sudah diganti pada 2022, Saudara Fransiskus Xaverius Pole baru satu tahun tiga bulan mengakhiri kepengurusan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan,” kata Matias Juni Ladopurab (Pengadu I).
Dalam sidang ini para Pengadu juga menyertakan sejumlah alat bukti, di antaranya tangkapan layar foto yang terdapat pada akun facebook Djoe Dawson Maing dalam kurun waktu Januari-Mei 2021, salah satunya adalah Rapat Kerja Cabang (Rakercab) PDIP Kecamatan Lebatukan.
“Tangkapan layar tersebut merupakan jejak digital Saudara Fransiskus Xaverius Pole mengikuti memakai baju partai dalam serangkaian kegiatan partai tersebut,” kata Matias.
Dalil-dalil di atas awalnya dibantah oleh Teradu Fransiskus. Namun, setelah dihujani pertanyaan oleh Majelis, Fransiskus mengakui bahwa dirinya memang mengikuti kegiatan Raker PAC PDIP Kecamatan Lebatukan.
“Saya pakai seragam partai hanya pada satu kegiatan, yaitu Rakercab,” ucap Fransiskus.
Kala itu, kisahnya, ia hadir karena diminta hadir dalam Rakercab oleh Marianus Gabriel Pole Raring.
Marianus Gabriel Pole Raring merupakan Ketua PAC PDIP Kecamatan Lebatukan periode 2020-2022. Ia dihadirkan DKPP dalam sidang ini sebagai Saksi.
Kepada Majelis, Marianus mengakui bahwa dirinya memang mengajak Fransiskus untuk hadir dalam Raker PAC PDIP Kecamatan Lebatukan.
“Saat itu Teradu sedang berada di Lebatukan. Karena ada pengurus yang tidak hadir, saya minta Teradu untuk hadir,” katanya.
Marianus menambahkan, ia telah mencatut nama Fransiskus sebagai salah satu pengurus dalam SK DPD PDIP Provinsi NTT Nomor 624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020. Ia menegaskan bahwa Fransiskus bukanlah pengurus dalam PAC PDIP Kecamatan Lebatukan.
“Saat mengajak Teradu, saya tidak bilang kepada Teradu jika dia masuk dalam kepengurusan partai,” ungkapnya.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo (Anggota DKPP). Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis, di antaranya adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP) yang mengikuti sidang secara virtual.
Tiga Anggota Majelis lainnya adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT, yaitu Fransiskus V. Diaz (unsur KPU), Nonato da Purificacao Sarmento (unsur Bawaslu), dan Ernesta U. Wohon (unsur Masyarakat). [Humas DKPP]