Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi, Budi Sunariyanto. Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan perkara kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Budi merupakan Teradu dalam perkara Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019. Ia terbukti melanggar KEPP karena melakukan perbuatan asusila kepada Staf Bawaslu Kabupaten Ngawi.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Budi Sunariyanto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua majelis, Dr. Harjono membacakan amar putusan 257-PKE-DKPP/VIII/2019.
Dalam pertimbangan putusan disebutkan, DKPP berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Budi adalah tindakan yang menggunakan relasi kuasa yang bertentangan dengan etika.
“Selain memanfaatkan relasi kuasa sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi, DKPP juga berpendapat tindakan Teradu dapat merusak kredibilitas nama baik lembaga pengawas pemilu sekaligus menghancurkan integritas penyelenggara pemilu di mata publik,” demikian disebutkan dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota majelis, Prof. Teguh Prasetyo.
“Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) dan Pasal Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” imbuh Teguh. [Humas DKPP]