Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik untuk perkara nomor 112-PKE-DKPP/X/2020 pada Jumat (6/11/2020) pukul 14.00 WITA Perkara ini adalah perkara ketiga yang diadukan oleh Pengadu, Muhammad Amin Laiya, Wakil ketua 1/ DPD Partai Amanat Nasional Kab. Bolaang Mongondow Selatan.
Ada dua pokok aduan Pengadu terhadap Monitha P. Mokodompit, Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan . Pertama, Teradu selaku Ketua Kelompok Kerja Perekrutan calon anggota Panwascam diduga telah meloloskan 3 (tiga) orang Panwascam yang terdaftar sebagai pengurus partai politik, yaitu Delfi Lumalia (pengurus PPP), Isran Moduto (pengurus PPP), dan Replan Podomi (pengurus PAN). Kedua, yakni Teradu selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan jarang masuk kantor dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Terhadap aduan pertama Teradu menganggap pengaduan itu bersifat Premature, karena sebelum pengaduan diajukan, Pengadu belum menyampaikan somasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan ataupun melayangkan laporan tertulis sebagai bentuk tanggapan Masyarakat dalam proses Perekrutan Panwascam saat itu.
“Kami melalui Pokja Perekrutan membuka ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon-calon yang dinyatakan lulus dalam seleksi Admintrasi sejak tanggal 12 Desember 2020 sampai dengan tanggal 17 Desember 2020. Ironisnya, hingga sampai dengan saat ini pengadu tidak pernah memberikan tanggapan atau laporan tertulis,” bantahnya.
Bawaslu Bolsel melalui Tim Pokja telah melakukan verifikasi terhadap dokumen Data SIPOL dan mengklarifikasi pihak yang diduga masuk dalam Kepengurusan Partai Politik. Pengadu kemudian menjelaskan hasil klarifikasi terhadap tiga orang Panwascam di maksud. Mereka telah bersumpah tidak mengetahui bahwa nama mereka dalam Kepengurusan parpol, mereka tidak pernah berafiliasi bahkan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol, dan tidak pernah dikonfirmasi oleh pengurus parpol untuk di SK− kan
Sedangkan untuk aduan kedua, Teradu juga membantah dengan menyertakan sejumlah bukti baik berupa foto atau dokumen administrasi kegiatan. “Pengaduan pengadu adalah kabur (obscuur libel). Karena jelas pada poin-poin pengaduan pengadu menggabungkan dua permasalahan yang tidak jelas terhadap saya dan menyimpulkan suatu kesalahan besar. Kronologi Kejadian yang disampaikan oleh Pengadu tidak berlandaskan hukum yang jelas dan merupakan kebohongan yang sangat besar,” terangnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad bersama anggota majelis, Prof. Teguh Prasetyo, anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara yaitu Ketua Majelis, Anggota DKPP, Salman Saelangi, S.Kel (TPD unsur KPU), Dr. Herwyn J.H. Malonda (TPD unsur Bawaslu), dan Dra. Trilke Erita Tulung, M.Si (TPD unsur Masyarakat). [Humas DKPP]